Senin, 13 juli 2015 bertempat di
Rupbasan Klas I Kendari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sulawesi Tenggara bapak Ilham Djaya, S.H., M.H., M.Pd., beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan bapak
Drs. H. Muslim, M.Si melakukan kunjungan kerja di Rupbasan Klas I Kendari
Kunjungan ini terkait Quick Wins
Kementerian Hukum dan HAM RI dimana dari 12 poin tersebut pada poin Kelima
terkait tentang Optimalisasi Peran Rumah Barang Sitaan tegas Ilham Djaya, S.H.,
M.H., M.Pd., dalam kunjungannya di Rupbasan Kendari. Tak hanya sampai disitu,
beliau juga memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di Rupbasan Klas I
Kendari agar senantiasa meningkatan pelayanan dan kinerja seluruh pegawai
sehingga kinerja pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara
(baran) lebih optimal dan terciptanya keamanan, keutuhan dan Memberikan
jaminan penyelamatan aset negara berupa basan yang diputus pengadilan dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.
Setelah memberikan pengarahan
kepada seluruh jajaran pegawai di Rupbasan Kendari, beliau menyambangi setiap
gudang penyimpanan di Rupbasan Klas I Kendari untuk melakukan pengecekan fisik
dan kesiapan Rupbasan Kendari dalam hal pengelolaan basan baran.
Menurut Andy Gunawan,
A.Md.IP.,S.Sos., M.Si selaku Kepala Rupbasan Klas I Kendari mengungkapkan bahwa
kesiapan Rupbasan Klas I Kendari terkait Quick Wins Menteri Hukum dan HAM RI
ini sejauh ini sudah terlaksana sesuai dengan standar prosedur pengelolaan
basan baran di rupbasan mulai dari penerimaan, penelitian, penempatan,
perawatan basan baran telah sesuai dengan standar yang telah ada hal itu bisa
dilihat dari penempatan basan baran yang sesuai pada tempatnya serta perawatan
dan pengecekan fisik basan baran yang dilakukan setiap harinya dan juga pengamanan
basan baran oleh petugas jaga di Rupbasan Klas I Kendari.
Dengan proses pengelolaan basan
baran yang sudah terlaksana saat ini diharapkan kedepannya Rupbasan Klas I
Kendari bisa lebih mengoptimalkankan lagi peran Rupbasan sebagai Rumah
Penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
Kontributor : Zulkarnain