KENDARI, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I
Kendari (Rupbasan) medapat kunjungan oleh Inspektur Wilayah II dan Tim, Kamis
(26/11). kunjungan tersebut didampingi bapak Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan
HAM sulawesi Tenggara, Ilham Djaya dan di disambut langsung oleh Ka. Rupbasan
Klas I Kendari, Andy Gunawan. Di kesempatan ini Inspektur Wilayah II, Bapak
Nugroho menyempatkan diri melihat langsung kondisi barang sitaan (basan) dan
barang rampasan negara (baran) di dalam gudang. Selain itu beliau juga
melakukan kontrol dan memeriksa beberapa berkas adminstrasi terkait basan baran
tak hanya itu beliau juga turut meninjau penerapan Sistem Database Pemasyarakatan
(SDP) terkait basan dan baran.
Baca Selengkapnya >>>
Beliau sangat mengapresiasi penggunaan aplikasi
SDP terkait basan baran di Rupbasan Kendari ‘’Terus
tingkatkan dan lanjutkan penerapan dan penggunaan sistem database
pemasyarakatan (SDP) terkait basan baran di Rupbasan Kendari” ujar
Inspektur Wilayah II, Bapak Nugroho. Terkait kunjungan ini Rupbasan Kendari
sangat mengapresiasi kunjungan tersebut.
“dengan kunjungan bapak Inspektur Wilayah
II ke Rupbasan Kendari dapat memberikan kami bekal dan beberapa masukan terkait
pengelolaan Basan dan Baran serta memberikan motivasi bagi para pegawai di
Rupbasan Kendari, tak lupa kami ucapkan terima kasih atas kesempatannya
mengunjungi Rupbasan Klas I Kendari”. Ujar Andy Gunawan Ka. Rupbasan
Kendari yg juga alumni Akip tersebut.
Sebelum berkunjung
ke Rupbasan Klas I Kendari, Inspektur Wilayah II dan Tim melakukan sosialisasi
terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2015 Tentang Tata Cara
Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Kendari
dan turut di hadiri oleh seluruh Ka.UPT dan pejabat eselon III, IV dan V
se-Sulawesi Tenggara dalam sosialisasi tersebut.
Kontributor :
Zulkarnain