Kendari, INFO_PAS, Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari
melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Kamis, (18/05)di halaman Kantor Rupbasan Kelas I Kendari. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh
penegak hukum dalam rangka penyelesaian status barang bukti yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (Inkracht)” Ujar Jepri Ginting, Ka.Rupbasan Kelas I
Kendari.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat dan fertilizer dan turut dihadiri oleh perwakilan dari penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulawesi Tenggara, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari serta pihak Rupbasan Kendari. “Dengan koordinasi yang baik serta sinergitas aparat penegak hukum yang telah terjalin dari pihak Polri, jaksa serta Rupbasan, sehingga hari ini secara bersama-sama kita turut melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkraht tersebut” Tambah Jepri Ginting, Alumnus Akip angkatan 33 itu.
Pemusnahan
barang bukti berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat dan
fertilizer merupakan bukan kali pertama dilaksanakan di Rupbasan Kendari, sebelumnya
telah dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2017 di halaman Rupbasan Kelas I
Kendari. “ Pemusnahan Barang Bukti yang
merupakan bahan dasar peledak yang dipergunakan untuk pemboman ikan dilaut
tersebut dengan cara melarutkankan dengan air mengalir didalam sebuah lubang
galian tanah sehingga bahan dasar peledak tersebut menyusut dan larut dalam air
lalu menimbun kembali lubang galian tersebut” Ujar Hj. Hayati, Ka.Subsi
Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari.
Sebagai bahan informasi
Pemusnahan barang bukti berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat
dan fertilizer Merupakan barang bukit hasil tindak pidana umum yang melanggar
pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau
pasal 60 ayat (1) huruf f, g, dan h, UU RI tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.
Kontributor :
Zulkarnain