Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Kamis, 26 Juni 2014

BRIEFING KA.KANWIL, KA.DIV.PAS , KABAG PPL DAN KA.RUPBASAN KLAS I KENDARI BERSAMA JAJARAN PEGAWAI RUPBASAN KLAS I KENDARI TANGGAL 26 JUNI 2014


Dalam briefing yang dilaksanakan di aula Rupbasan Klas I Kendari, bapak Andy Gunawan, A.Md.IP., S.Sos., M.Si selaku Kepala Rupbasan Klas I Kendari yang bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut mempersilahkan kepada bapak Wahyudin Ukun, S.H., selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara untuk memberikan arahan kepada seluruh jajaran pegawai di Rupbasan Klas I Kendari sebagaimana yang terdapat dalam agenda tersebut Ka.Kanwil Menyampaikan beberapa hal penting mengenai situasi dan kondisi di jajaran unit pelaksana tekhnis Kementerian Hukum Dan Ham Sultra terkait 4 (empat) masalah sosial yang sering terjadi, diantaranya : 

1. Penyalahgunaan Narkoba
2. Miras
3. Perjudian
4. Kawin Siri


 Berdasarkan empat poin tersebut Ka.Kanwil menekankan bahwa pada seluruh jajaran pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara agar menghindari ke empat hal tersebut khususnya dalam hal penyalahgunaan narkoba sebagaimana banyaknya kasus yang ditemukan mengenai penyalahgunaan narkoba, Ka.Kanwil Sendiri mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tetap melaksanakan tugas dengan professional tanpa harus terkait dengan permasalahan narkoba yang dapat menjerumuskan kepada hal yang dapat merugikan diri sendiri. 


Tak hanya itu Ka.Kanwil juga memberikan arahan mengenai tata tertib dan disiplin pegawai yang lebih di tingkatkan lagi sehingga pencapaian kinerja masing-masing pegawai dapat maksimal terlebih lagi dengan adanya tunjangan kinerja (raemunerasi) yang akan dinaikan pada bulan juli mendatang sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kinerja terbaik atas Laporan Keuangan dengan predikat WTP (Murni) oleh Kementerian Keuangan, tak hanya itu dari segi peningkatan kinerja dibidang Administrasi Hukum Umum khususnya di bidang pelayanan fidusia, mendapatkan apresiasi tinggi atas pencapaian peningkatan pelayanan fidusia yang semulanya butuh waktu beberapa hari bahkan berminggu-minggu hingga berbulan-bulan untuk kepengurusan berkas fidusia akan tetapi sekarang hanya butuh waktu 7 menit dengan system yang telah dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham dan pemberian pelayanan pun jadi lebih efektif dan efisien sehingga Kementerian Hukum dan Ham dapat mengusulkan untuk kenaikan tunjangan kinerja (raemunerasi) hingga 80%. Sejalan dengan itu, Ka.Kanwil mengingatkan bahwa dengan naiknya raemunerasi maka kinerja masing-masing pegawai tidak boleh turun akan tetapi sebaliknya mesti berpacu dengan kinerja sehingga kedepannya pencapaian atas pretasi yang diberikan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi.





Baca Selengkapnya >>>

PEMBAGIAN GUDANG BASAN-BARAN DI RUPBASAN KLAS I KENDARI

 GAMBAR GUDANG UMUM KHUSUS PENYIMPANAN BARANG BUKTI UMUM
 GAMBAR GUDANG BERBAHAYA KHUSUS PENYIMPANAN BARANG BUKTI BERBAHAYA SEPERTI BAHAN BAKAR (SOLAR,BENSIN,MINYAK TANAH , D.L.L)
 GAMBAR GUDANG TERBUKA UMUM KHUSUS PENYIMPANAN BARANG BUKTI BERUPA KAYU
GAMBAR GUDANG TERBUKA KHUSUS PENYIMPANAN BARANG BUKTI KENDARAAN RODA EMPAT
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 23 Juni 2014

Acara Penyumpahan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil di aula Rupbasan Klas I Kendari tanggal 23 Juni 2014

Pada kegiatan kali ini, bapak Andy Gunawan, A.Md. IP., S.Sos., M.Si selaku Kepala Rupbasan Klas I Kendari mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil atas nama Mirwan, Zulkarnain, Ashfim Wastomi dan Susilo Saputra Silondae dengan penuh hikmat, acara ini pula disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yakni bapak Muhlar Waris, Sm.Hk selaku Ka.Subsi Pam dan Pengelolaan dan bapak La Ode Haeruni, S.Ag., S.H. selaku Ka.subsi Administrasi dan Pemeliharaan serta seluruh jajaran pegawai pada Rupbasan Klas I Kendari dan Rohaniawan.

Kegiatan ini pula Kepala Rupbasan Klas I Kendari memberikan sambutan serta arahan kepada pegawai Negeri Sipil yang Telah diambil sumpahnya agar senantiasa meningkatkan produktivitas serta kinerja mereka lebih baik lagi serta yang perlu di ingat bahwa setelah menjadi Pegawai Negeri Sipil bukan berarti kinerja serta disiplin dari pegawai tersebut berkurang akan tetapi sebaliknya perlu ada peningkatan kinerja terlebih lagi setelah menyandang predikat sebagai Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya pesan dari bapak Wakil Menteri Kemenkumham RI bapak Prof. denny Indrayana Tetap jaga Integritas dan selalu bersinergi terhadap kinerja dan profesionalisme kerja.

selamat buat CPNS angkatan 2012 yang telah sepenuhnya menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetap jaga iintegritas kita,,, salam pengayoman!!!!!!!!!!!!



 ( detik-detik pengeambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil )


 Gambar pengambilan sumpah oleh Kepala Rupbasan Klas I Kendari


 Kegiatan Penyumpahan Pegawai Negeri Sipil yang disaksikan oleh Ka.Subsi Pam dan Pengelolaan dan Ka.Subsi Administrasi dan Pemeliharaan serta jajaran pegawai di Rupbasan Klas I Kendari

Gambar Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil


( Written by : Zulkarnain_Operator Blog )
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 13 Juni 2014

Pengawasan Monitoring oleh Kadiv.Pas Jumat 13 Juni 2014

RUPBASAN Klas 1 Kendari mendapatkan kunjungan dari Kadiv.Pas Bapak Drs. H MUSLIM, MSi bersama rombongan antara lain Kabid. Bimkemasy dan Latkerpro serta Pejabat Struktural dan Staf Divisi Pemasyarakatan kanwil sekaligus pengawasan dan monitoring, dalam kunjungan tersebut bapak Drs. H MUSLIM, meninjau kantor RUPBASAN Klas 1 Kendari dari halaman depan sampai belakang, gudang penyimpanan serta ruangan kantor. Melihat barang sitaan di gudang-gudang penyimpanan, beliau menuturkan dalam temuan dan saran agar barang sitaan yang berada di rupbasan sejak tahun 2006 s/d 2013 sampai saat ini belum jelas proses hukumnya agar segera dikoordinasikan singkronisasi penyelesaiannya permasalahan basan baran tersebut dengan penanggungjawab yuridis. Ditambahkan lagi agar pelayanan, kebersihan lingkungan kantor RUPBASAN yang selama ini sudah baik agar lebih ditingkatkan lagi Menanggapi temuan tesebut kami akan segera mengupayakan singkronisasi penyelesaian Basan Baran kepada Kepolisian Kejaksaan serta Pengadilan dan akan melaporkan hasil koordinasi tersebut ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara. Disamping itu RUPBASAN akan terus meningkatkan kebersihan serta kerapihan lingkungan kantor, dan untuk memperindang lingkungan kantor dengan bunga - bunga dan tanaman, selain untuk keindahan kantor agar bisa menjadikan kenyamanan pegawai dalam bekerja agar terus bisa mempertahankan kinerjanya. Atas kunjungan Bapak Kadiv.Pas l tersebut, Kepala RUPBASAN Kendari Bapak Andy Gunawan, AMd.IP. S.Sos, MSi mengucapkan terima kasih dan sesuai instruksi akan mempertahankan dan meningkatkan agar RUPBASAN Kendari ke depan lebih baik, dengan motto : "Hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan Hari esok akan lebih baik dari sekarang".
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 10 Juni 2014

PENGELOLAAN BASAN BARAN DI RUPBASAN KLAS I KENDARI

PENGELOLAAN BASAN BARAN DI RUPBASAN

I. PENGERTIAN RUPBASAN
Berdasarkan pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat RUPBASAN. RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”. Melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang atau berkurang benda dan barang tersebut.
Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya. Melakukan pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara ;
2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara ;
3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN ;
4. Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan.
Secara struktural dan organisatoris, Rupbasan dikelola oleh Depertemen Kehakiman melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Rupbasan dipimpin oleh Kepala Rupbasan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ( Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983 ) sehingga tanggungjawab fisik dan administrasi atas benda sitaan ada pada Kepala Rupbasan ( Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 27 tahun 1983 ).
Pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan benda sitaan negara diatur oleh Menteri Kehakiman RI dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Untuk menjabarkan peraturan tersebut diterbitkanlah Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (juknis) pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17 Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 Nopember 2002 Nomor E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002.
Pengertian Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
Benda sitaan negara (disingkat basan) adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
Barang rampasan negara (disingkat baran) adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selajutnya dieksekusi dengan cara :
a. Dimusnahkan :
- dibakar sampai habis
- ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi
- ditanam di dalam tanah
- dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi
b. dilelang untuk Negara
c. diserahkan kepada instansai yang ditetapkan untuk dimanfaatkan
d. disimpan di RUPBASAN untuk barang bukti dalam perkara lain
II. PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA
Penyitaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan.
Penyitaan adalah tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk sementara waktu barang-barang dari tangan seseorang atau keIompok untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Pengertian penyitaan dirumuskan dalam pasal 1 butir 16 KUHAP yang berbunyi : "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau lidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penunjukan dan peradilan".
Tindakan penyitaan disyahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena­-mena tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia.
Tujuan penyitaan adalah untuk kepentingan "pembuktian" terutama ditujukan sebagai barang bukti dimuka sidang peradilan. Kemungkinan besar tanpa barang bukti perkara tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, oleh karena itu agar perkara lengkap dengan barang bukti penyidik melakukan penyitaan untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan, dalam penuntutan dan dalam pemeriksaan persidangan pengadilan.
Pasal 39 KUHAP telah menggariskan "prinsip hukum" dalam penyitaan benda yang memberi batasan tentang benda yang dapat dikenakan penyitaan. Pasal 39 KUHAP memuat :
1. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana alau sebagai hasil dari tindak pidana
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
2. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan ayat (I).
Pasal 40 KUHAP memberi wewenang kepada penyidik untuk menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti dalam hal tertangkap tangan dan juga penyidik berwenang menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya diiakukan oteh Kantor Pos dan Telekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan Komunikasi atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu padanya harus diberikan surat tanda penerimaan (Pasal 41 KUHAP).
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut Undang-undang untuk merahasiakannya sepanjang tidak menyangkut rahasia negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas ijin khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali Undang-­undang menentukan lain, ini diatur dalam pasal 43 KUHAP.
Jenis-jenis benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana ( pasal 39 ayat (1 ) huruf a KUHAP )
b. Paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atan pengirimannya dilakukan oleh Kantor Pos atau Telekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan Komunikasi atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya (pasal 41 KUHAP).
c. Surat atan tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya sepanjang tidak menyangkut rahasia negara ( pasal 43 KUHAP )
d. Benda terlarang seperti senjata api tanpa ijin, bahan peledak, bahan kimia tertentu, narkoba, buku atau majalah dan film porno, uang palsu.
III. PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DI RUPBASAN
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara adalah :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tantang Pelaksanaan KUHAP ;
4. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ;
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN ;
Keputusan Menteri Kehakirnan dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M. 01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Rl.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petujuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
b. Azas
Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berazaskan kepada :
a. Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Pengayoman dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
c. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
d. Praduga tak bersalah untuk menjamin keutuhan barang bukti.
c. Ruang Lingkup
Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara adalah tugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selaku Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sehingga dapat menunjang proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengandung aspek pelayanan, pcngamanan, pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin.
d. Pengelolaan Basan Baran
Pengelolaan Basan dan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu sistem dimulai sejak proses penerimaan sampai pada pengeluaran Basan dan Baran.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi :
Penerimaan, penelitian, penilaian, pendaftaran dan penyimpanan Basan dan Baran.
Pemeliharaan Basan dan Baran
Pemutasian Basan dan Baran
Pengeluaran dan Penghapusan Basan dan Baran
Penyelamatan dan Pengamanan Basan dan Baran
Kegiatan pengelolaan basan baran secara lebih rinci meliputi :
I. PENERIMAAN
1. Penerimaan Benda Sitaan den Barang Rampasan Negara (Basan Baran) di RUPBASAN wajib didasarkan pada surat-surat yang sah
2. Penerimaan Basan dan atau Baran dilakukan oleh petugas penerima
3. Petugas Penerima segera memeriksa sah tidaknya surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan jenis, mutu, macam dan jumlah Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang diterima sebagaimana tertulis dalam surat-surat tersebut.
4. Selanjutnya petugas penerima mengantarkan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara berikut surat-suratnya kepada petugas peneliti.
5. Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang tidak bergerak, petugas penerima setelah memeriksa surat-surat lalu mencocokkannya dan pemotretan ditempat mana barang bukti itu berada bersama-sama dengan petugas peneliti dan petugas yang menyerahkan
6. Setelah Pemeriksaan, pencocokan, pemotretan selesai, petugas Peneliti, membuat berita acara penelitian dengan dilampiri spesifikas; hasil identifikasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dan petugas penerima membuat berita acara serah terima, kemudian mengantarkan Barang Sltaan dan Benda Rampasan Negara kepada petugas pendaftaran.
II. PENELITIAN DAN PENILAIAN
1. Petugas peneliti melakukan penelitian, penilaian, pemeriksaan dan penaksiran tentang keadaan, jenis, mutu, macam dan jumlah. Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dengan disaksikan oleh petugas yang menyerahkan
2. Penelitian, penilaian, pemeriksaan dan penaksiran dilaksanakan da!am ruangan khusus serta wajib dilakukan oleh petugas peneliti.
3. Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tertentu dilakukan pemotretan untuk kelengkapan alat bukti.
4. Berita acara serah terima ditandatangani, setelah selesai melakukan penelitian, penilaian dan identifikasi Benda Sitaan Nagara dan Barang Rampasan Negara
III. PENDAFTARAN
1. Petugas pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat-surat penyitaan atau surat penyerahan beserta berita acara penelitian Benda Sitaan dan Barang Rampasan negara dan mencocokkan dengan barang bukti yang bersangkutan.
2. Mencatat dan mendaftarkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara sesuai dengan tingkat pemeriksaan
3. Setelah selesai dicatat dan didaftar petugas pendaftaran menyerahkan benda Sitaan dan barang Rampasan Negara tersebut kepada petugas penyimpanan.
IV. PENYIMPANAN
1. Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang baru diterima disimpan berdasarkan tingkat pemeriksaan, tempat penyimpanan dan jenisnya.
2. Penyimpanan berdasarkan tingkat pemeriksaan adalah :
a. Tingkat Penyidikan
b. Tingkat Penuntutan
c. Tingkat Pengadilan Negeri
d. Tingkat Pengadilan Tinggi atau Banding
e. Tingkat Mahkamah Agung ( Kasasi )
3. penyimpanan berdasarkan tempat resiko adalah :
a. Basan dan baran Umum
b. Basan dan Baran Berharga
c. Basan dan Baran Berbahaya
d. Basan dan Baran Terbuka
e. Basan dan Baran Hewan Ternak
4. penyimpanan berdasarkan jenisnya adalah :
a. Kertas
b. Logam
c. Non logam
d. Bahan Kimia dan Obat-obatan terlarang
e. Peralatan listrik elektronik
f. Peralatan bermesin mekanik
g. Berbentuk gas
h. Alat-alat rumah tangga
i. Bahan makanan dan minuman
j. Tumbuh-tumbuhan atau tanaman
k. Hewan ternak
l. Rumah, bangunan gedung
m. Tanah
n. Kapal laut dan kapal udara
5. terhadap benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang tidak disimpan di Rupbasan, dititipkan oleh Kepala Rupbasan kepada Instansi atau badan Organisasi yang berwenang atau yang kegiatannya bersesuaian.
6. terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang dipinjam oleh pihak peradilan dan diserahkan kembali ke Rupbasan wajib dilakukan penelitian ulang, penilaian, pemeriksaan dan penyimpanan.
V. PEMELIHARAAN
Kepala Rupbasan bertanggung jawab atas pemeliharaan keutuhan jenis, mutu, macam dan jumlah basan baran.
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh petugas pemeliharaan yang wajib :
1. mengadakan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap basan baran
2. memperhatikan basan baran yang memelukan pemeliharaan khusus
3. mencatat dan melaporkan apabila terjadi kerusakan atau penyusutan basan baran
Tugas Pemeliharaan meliputi :
1. menjaga keutuhan barang bukti guna kepentingan proses peradilan pidana
2. usaha untuk mempertahankan mutu, jumlah dan komdisi basan baran agar tetap terjamin keutuhan dan keasliannya
3. mengadakan stok opname terhadap seluruh basan baran secara periodik
VI. PEMUTASIAN
Pernutasian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara meliputi :
1. Mutasi administratif
2. Mutasi fisik
Pemutasian Basan Baran didasarkan pada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab menurut tingkat pemeriksaan yaitu :
1 Surat permintaan atau surat perintah pengambilan dari instansi yang menyita
2. Surat perrrintaan penuntut umum.
3. Surat penetapan atau putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap
VII. PENGELUARAN DAN PENGHAPUSAN
Dasar pelaksanaan pengeluaran/penghapusan adalah :
1. Surat putusan/penetapan pengadilan
2. Surat perintah penyidik/penuntut umum
3. Surat permintaan dari instansi yang bertangung jawab secara yuridis
Tugas pengeluaran ada 3 macam :
1. Pengeluaran sebelum adanya putusan pengadilan meliputi kegiatan :
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak ckup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum
d. Pengeluaran basan melalui tindakan jual lelang yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum terhadap basan yang mudah rusak, membahayakan, biaya penyimpanan tinggi; hasil lelang barang bukti tersebut berupa uang disimpan di RUPBASAN untuk dipakai sebagai barang bukti
e. Pengeluaran basan atas permintaan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis
2. Pengeluaran setelah adanya putusan pengadilan yag mempunyai kekuatan hukum tetap :
a. kembali kepada yang paling berhak
b. dirampas untuk kepentingan negara dengan cara dilelang, dimusnahkan, dan atau diserahkan kepada instansi yang berkepentingan berdasarkan putusan pengadilan
3. Pengeluaran yahg dilakukan setelah proses penghapusan. Pelaksanaan penghapusan basan baran berdasarjkan atas usul Kepala RUPBASAN karena adanya kerusakan, penyusutan, kebakaran, bencana alam, pencurian, barang temuan, barang bukti tidak diambil.
VIII. PENYELAMATAN DAN PENGAMANAN
Tugas pokok penyelamatn dan pengamanan RUPBASNA adalah :
1. Menjaga agar tidak terjadi pengrusakan, pencurian, kebakaran, kebanjiran, atau karena adanya gangguan bencana alam lainnya.
2. Melakukan pengamanan terhadap gangguan keselamatan dan keamanan.
3. Memelihara, mengawasi, dan menjaga barang-2 inventaris RUPBASAN
4. Melaksanakan administrasi keselamatan dan keamanan RUPBASAN
Sasaran penyelamatan dan pengamanan diarahkan pada RUPBASAN yang meliputi :
1. Basan dan baran
2. Pegawai
3. Bangunan dan perlengkapan
4. Aspek-2 ketatalaksanaan
5. Lingkungan sosial atau masyarakat luar
IX. PELAPORAN
A. LAPORAN TERTULIS
Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian semua kegiatan pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara harus dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tembusarnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
B. PENGELUARAN AKHIR
Pengeluaran akhir Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara laporannya disampaikan pada instansi yang berkepentingan, tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
C. KEJADIAN LUAR BIASA
Dalam hal terjadi peristiwa yang luar biasa, segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan instansi-instansi yang berkepentingan melalui telepon atau dengan cara lain dan kemudian segera disusuli dengan laporan lengkap secara tertulis .
Diambil dari berbagai sumber :
Baca Selengkapnya >>>