Senin 13 oktober 2014, kegiatan
briefing dilaksanakan di Aula Kantor Rupbasan Klas I Kendari yang dihari oleh Pejabat
Structural serta seluruh Pegawai Rupbasan Klas I Kendari. Dalam briefing kali
ini Kepala Rupbasan Klas I Kendari Bapak Andy Gunawan., A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
menyampaikan beberapa hal mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.21
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 tahun 2014
tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.22 tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan
kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Beliau menjelaskan dalam Permenkumham
No.22 tahun 2014 telah diuraikan dengan jelas bagaimana pelaksanaan pemberian
tunjngan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham, dalam
permenkumham tersebut telah cukup jelas dijelaskan pada Bab.III pasal 7,8,9 dan
10 mengenai Hari dan jam kerja Pegawai dimana jam kerja yag dimaksud yakni
dalam 1 hari kerja paling sedikit 7,5 jam dan dalam 5 hari kerja paling sedikit
37,5 jam.
Tak hanya itu pada Bab. IV pasal
11 s.d 23 dijelaskan mengenai Pemotongan pembayaran tunjangan kinerja bagi
pegawai. Dimana untuk keterlambatan pegawai di pasal 16, pemotongannya sbb :
- dalam rentang waktu 1 menit s.d 31 menit dipotong sebesar 0,5 % untuk setiap kali terlambat
- dalam rentang waktu 31 menit s.d 61 menit dipotong sebesar 1% untuk setiap kali terlambat
- dalam rentang waktu 61 menit s.d 91 menit dipotong sebesar 1,25 % untuk setiap kali terlambat
- dalam rentang waktu 91 menit keatas dipotong sebesar 1,5 % untuk setiap kali terlambat
di pasal 19 bagi pegawai yang
melaksanakan cuti tahunan dan cuti besar, tunker dibayarkan secara professional
dengan ketentuan sbb:
- pegawai yg melaksanakan cuti tahunan, tunker dibayarkan sebesar 100%
- pegawai yang melaksanakan cuti besar, tunker dibayarkan sbb:
o
sampai
dengan 30 hari pertama sebesar 50%
o
sampai
dengan 30 hari kedua sebesar 25%
o
sampai
dengan 30 hari ketiga sebesar 10%
di pasal 20 bagi pegawai yang
melaksanakan cuti alas an penting, tunker dipotong sebesar 2,5% per hari
di pasal 21 bagi pegawai yang
melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga dan keempat, tunker
dibayarkan sbb:
o
sampai
dengan 30 hari pertama sebesar 60%
o
sampai
dengan 30 hari kedua sebesar 30%
o
sampai
dengan 30 hari ketiga sebesar 20%
di pasal 22 bagi pegawai yang maksanakan cuti
sakit, tunker dibayarkan sbb:
- sakit selama 1 hari sampai dengan 2 hari dibayarkan sebesar 100%
- sakit selama 3 hari sampai dengan 6 hari dipotong sebesar 2,5% perhari
- dan
sakit lebih dari 6 bulan sampai dengan 18 bulan dibayarkan sebesar 10%
diakhir briefing Kepala Rupbasan menekankan pada seluruh pegawai Rupbasan Klas I Kendari agar lebih meningkatkan lagi kinerja serta disiplin dalam bekerja terlebih lagi dengan kenaikan terhadap tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar