Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-03.PR.04.01 Tahun 2015 tentang Format Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2015, Ka. Rupbasan Klas I Kendari melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.
bertempat di ruangan Ka. Rupbasan Kendari, Staf yang menangani laporan bulanan masing-masing Subseksi dikumpulkan, hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta penjelasan terkait Format Laporan Bulanan Tahun 2015 yang berbeda dari tahun sebelumnya hal ini sesuai dengan yang diutarakan Andy Gunawan, A.Md.IP., S.Sos., M.Si selaku Ka. Rupbasan Kendari bahwa "dalam penyusunan laporan bulanan setiap bulannya harus mengikuti format laporan kinerja dari Dirjen PAS hal ini terkait keseragaman format dan tertib administrasi dan juga pelaksanaan pelaporan kinerja selama ini melalui hardcopy sering mengalami keterlambatan yang terkendala masalah pengiriman sehingga dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan ini hal tersebut dapat ditangani dengan menyeragamkan format laporan kinerja dan pelaporan kinerja melalui soft copy ke email yang telah ditentukan masing-masing bidang/fasilitatif maksimal setiap tanggal 5 setiap bulannya."
Pada kesempatan ini pula Ka. Rupbasan Kendari menegaskan ke masing-masing sub seksi dalam hal pelaporan kinerja agar lebih mengoptimalkan pelaporan tersebut yang telah dibagi berdasarkan masing-masing bidang/fasilitatif guna mempermudah dilakukan monitoring dan evaluasi dari setiap bidang/fasilitatif sehingga dapat terciptanya tertib administratif. sosialisasi yang dilakukan Ka. Rupbasan Kendari mengenai Format Laporan Kinerja sangat disambut baik oleh Staf Rupbasan seperti halnya yang diungkapkan oleh Zulkarnain bahwa "dengan sosialisasi yang dilakukan Ka. Rupbasan ini, setiap bidang dapat mengetahui lebih jelas terkait format pelaporan kinerja yang baru terlebih lagi dengan adanya sosialisasi ini membuka ruang bagi pegawai untuk melakukan diskusi terkait format laporan kinerja yang masih belum dipahami."
Kontributor : Zulkarnain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar