Dalam proses
pengelolaan dan Penyimpanan basan baran dilakukan dengan baik dan tertib sesuai
dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis pengelolaan benda sitaan negara
dan barang rampasan negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang
berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya. Melakukan pemeliharaan benda
sitaan negara dan barang rampasan negara berarti merawat benda dan barang
tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya
sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya. Ujar Randi, staf adm. dan
Pemeliharaan.
Dikesempatan
yang sama pula ka.Subsi adm dan pemeliharaan turut menjelaskan terkait salah
fungsi dari subsi administrasi dan pemeliharaan “mengadakan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala
terhadap basan baran, memperhatikan
basan baran yang memerlukan pemeliharaan khusus, serta mencatat dan
melaporkan apabila terjadi kerusakan atau penyusutan basan baran itu merupakan
Pelaksanaan tugas sehari-hari yang dilaksanakan oleh subsi Adm dan pemeliharaan”
ujar Agus selaku
Ka.Subsi adm dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari. Tak hanya itu Subsi Adm dan Pemeliharaan turut menjaga
keutuhan barang bukti guna kepentingan proses peradilan pidana
dan usaha untuk mempertahankan mutu, jumlah dan kondisi basan baran agar tetap
terjamin keutuhan dan keasliannya, tambahnya.
Kontributor : Zulkarnain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar