Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara (Rupbasan) Klas I Kendari terima titipan barang bukti berupa
puluhan dus kosmetik illegal dari berbagai merk ternama yang beredar di
wilayah Sulawesi Tenggara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu
(06/04).
“Penitipan Barang Bukti ini terkait kasus pengedaran bahan kosmetik berbagai merk dikalangan masyarakat yang tanpa izin dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu sendiri dimana penggunaannya sangat membahayakan bagi masyarakat karena beresiko bagi kesehatan penggunanya” Ucap Agus Risdianto, selaku Kepala Sub Seksi (Ka.Subsi) Administrasi dan Pemeliharaan.
Selanjutnya, mengingat barang tersebut memerlukan perawatan dan pengamanan khusus sehingga penempatan barang sitaan ini ditempatkan digudang umum dimana ruangan tersebut terjaga dari gangguan fisik dari luar maupun dalam.
“barang Bukti ini berjumlah 79 dus yang berisikan ratusan jenis merk kosmetik yang tanpa izin dan belum memiliki izin edar oleh pihak BPOM.” Tambahnya
Dilihat dari kondisi dan status barang bukti tersebut kemungkinan besar status akan barang tersebut kedepannya akan dimusnahkan berhubung tidak memiliki izin dari BPOM serta sangat berbahaya bagi masyarakata terhadap pengguna make-up wanita illegal tersebut.
“kami menempatkan barang bukti tersebut didalam gudang umum tertutup yang terjaga baik secara fisik dan gangguan dari luar”, tutup Agus (DN)
KONTRIBUTOR : ZULKARNAIN
Baca Selengkapnya >>>
“Penitipan Barang Bukti ini terkait kasus pengedaran bahan kosmetik berbagai merk dikalangan masyarakat yang tanpa izin dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu sendiri dimana penggunaannya sangat membahayakan bagi masyarakat karena beresiko bagi kesehatan penggunanya” Ucap Agus Risdianto, selaku Kepala Sub Seksi (Ka.Subsi) Administrasi dan Pemeliharaan.
Selanjutnya, mengingat barang tersebut memerlukan perawatan dan pengamanan khusus sehingga penempatan barang sitaan ini ditempatkan digudang umum dimana ruangan tersebut terjaga dari gangguan fisik dari luar maupun dalam.
“barang Bukti ini berjumlah 79 dus yang berisikan ratusan jenis merk kosmetik yang tanpa izin dan belum memiliki izin edar oleh pihak BPOM.” Tambahnya
Dilihat dari kondisi dan status barang bukti tersebut kemungkinan besar status akan barang tersebut kedepannya akan dimusnahkan berhubung tidak memiliki izin dari BPOM serta sangat berbahaya bagi masyarakata terhadap pengguna make-up wanita illegal tersebut.
“kami menempatkan barang bukti tersebut didalam gudang umum tertutup yang terjaga baik secara fisik dan gangguan dari luar”, tutup Agus (DN)
KONTRIBUTOR : ZULKARNAIN