Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara (Rupbasan) Klas I Kendari terima titipan barang bukti berupa
puluhan dus kosmetik illegal dari berbagai merk ternama yang beredar di
wilayah Sulawesi Tenggara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu
(06/04).
“Penitipan Barang Bukti ini terkait kasus pengedaran bahan kosmetik
berbagai merk dikalangan masyarakat yang tanpa izin dari pihak Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu sendiri dimana penggunaannya sangat
membahayakan bagi masyarakat karena beresiko bagi kesehatan
penggunanya” Ucap Agus Risdianto, selaku Kepala Sub Seksi (Ka.Subsi)
Administrasi dan Pemeliharaan.
Selanjutnya, mengingat barang tersebut memerlukan perawatan dan
pengamanan khusus sehingga penempatan barang sitaan ini ditempatkan
digudang umum dimana ruangan tersebut terjaga dari gangguan fisik dari
luar maupun dalam.
“barang Bukti ini berjumlah 79 dus yang berisikan ratusan jenis merk
kosmetik yang tanpa izin dan belum memiliki izin edar oleh pihak BPOM.”
Tambahnya
Dilihat dari kondisi dan status barang bukti tersebut kemungkinan
besar status akan barang tersebut kedepannya akan dimusnahkan berhubung
tidak memiliki izin dari BPOM serta sangat berbahaya bagi masyarakata
terhadap pengguna make-up wanita illegal tersebut.
“kami menempatkan barang bukti tersebut didalam gudang umum tertutup
yang terjaga baik secara fisik dan gangguan dari luar”, tutup Agus (DN)
KONTRIBUTOR : ZULKARNAIN
Jln. Haluoleo (Kompleks Bumi Praja) Andonohu Kendari, Telp / Fax :(0401) 3135280,Kode Pos 93232 Email : rupbasan.sultra@gmail.com, Website(Blog) : rupbasankendari.blogspot.com
Laman
Galery rupbasan Kendari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar