Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Selasa, 14 Juni 2016

2 Alat Berat Kasus Illegal Logging Disimpan di Rupbasan Kendari

Kendari, INFO_PAS – Maraknya kasus illegal logging membuat pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Pun harus melakukan tindakan terhadap kasus tersebut. Bukan hanya menangkap elakunya, namun barang bukti berupa alat berat turut diamankan.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari menjadi tempat terakhir berlabuhnya barang bukti berupa alat berat tersebut. “Kami menitipkan barang bukti berupa dua unit alat berat terdiri dari satu unit excavator merek Volvo dan satu unit dump truck merek Hino. Kami berkerja sama dengan Rupbasan Kendari dalam hal perawatan dan pengamanan khusus serta penyimpanan barang bukti tersebut,” ujar Aries, penyidik dalam kasus tersebut.


Hal tersebut direspon positif oleh pihak Rupbasan Kendari. “Kami selaku instansi yang bermitra dan berkerja sama dengan kepolian senantiasa bersinergi dengan kinerja mereka. Kami siap mengamankan dan perawat barang tersebut,” ujar Wawan Kurniawan, Plh. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari.
Dalam pengamanan serta penyalamatan aset bagi barang bukti, rupbasan merupakan instansi yang memiliki wewenang dalam hal proses pengelolaan basan baran sebagaimana tercantum dalam pasal 44 KUHAP.
“Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam basan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga,” ujar Kepala Rupbasan Kendari, Jepri Ginting.


Kontributor: Zulkarnain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar