Kendari, INFO_PAS – Maraknya kasus illegal logging
membuat pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Pun
harus melakukan tindakan terhadap kasus tersebut. Bukan hanya menangkap
elakunya, namun barang bukti berupa alat berat turut diamankan.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari
menjadi tempat terakhir berlabuhnya barang bukti berupa alat berat
tersebut. “Kami menitipkan barang bukti berupa dua unit alat berat
terdiri dari satu unit excavator merek Volvo dan satu unit dump truck
merek Hino. Kami berkerja sama dengan Rupbasan Kendari dalam hal
perawatan dan pengamanan khusus serta penyimpanan barang bukti
tersebut,” ujar Aries, penyidik dalam kasus tersebut.
Hal tersebut direspon positif oleh pihak Rupbasan Kendari. “Kami
selaku instansi yang bermitra dan berkerja sama dengan kepolian
senantiasa bersinergi dengan kinerja mereka. Kami siap mengamankan dan
perawat barang tersebut,” ujar Wawan Kurniawan, Plh. Kepala Sub Seksi
Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari.
Dalam pengamanan serta penyalamatan aset bagi barang bukti, rupbasan
merupakan instansi yang memiliki wewenang dalam hal proses pengelolaan
basan baran sebagaimana tercantum dalam pasal 44 KUHAP.
“Rupbasan adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam basan
yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan, termasuk
barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda
tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga,” ujar Kepala
Rupbasan Kendari, Jepri Ginting.
Kontributor: Zulkarnain
Jln. Haluoleo (Kompleks Bumi Praja) Andonohu Kendari, Telp / Fax :(0401) 3135280,Kode Pos 93232 Email : rupbasan.sultra@gmail.com, Website(Blog) : rupbasankendari.blogspot.com
Laman
Galery rupbasan Kendari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar