Kendari, INFO_PAS – Jajaran Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari menyambangi Kantor Balai Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (30/6).
Kunjungan itu dilaksanakan oleh Kepala Rupbasan Kendari, Jepri Ginting,
beserta Kepala Sub Bidang Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan
Basan Baran, Agus Risdianto.
“Kunjungan ini untuk menjalin kerjasama serta sosialisasi pengelolaan
basan baran kepada instansi terkait yang memiliki barang bukti.
Terlebih lagi BPOM Propinsi Sulawesi Tenggara memiliki barang bukti yang
dititipkan di kami melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berupa 79
dus yang berisikan ratusan jenis merek kosmetik tanpa izin dan belum
memiliki izin edar oleh pihak BPOM,” ujar Jepri.
Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala BPOM Propinsi Sulawesi
Tenggara, Adillah Pababbari. “Dengan kunjungan ini, kami harapkan
bantuan dan kerjasama kedepannya karena kami sendiri belum mengetahui
tusi rupbasan itu sendiri sehingga barang bukti langsung kami limpahkan
langsung ke Kejari Kendari. Ternyata berdasarkan prosedur yang ada
penyidik dari pihak BPOM bisa secara langsung menitipkan barang bukti
tersebut ke Rupbasan Kendari,” ujarnya.
Hal tersebut langsung direspon positif oleh Kepala Rupbasan Kendari.
Ia mengaku siap memfasilitasi BPOM Sulawesi Tenggara dalam hal penitipan
basan baran.
“Ini merupakan sudah tugas dan tanggung jawab kami selaku instansi
yang dipercayakan oleh negara untuk menjaga dan merawat barang bukti.
Hal inilah yang mendasari kami turun ke lapangan untuk memberikan
sosialisasi secara langsung sehingga proses pengelolaan dan penitipan
basan baran bisa secara transparan dan sinergis antar instansi,” harap
Jepri.
Kontributor: Zulkarnain
Jln. Haluoleo (Kompleks Bumi Praja) Andonohu Kendari, Telp / Fax :(0401) 3135280,Kode Pos 93232 Email : rupbasan.sultra@gmail.com, Website(Blog) : rupbasankendari.blogspot.com
Laman
Galery rupbasan Kendari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar