Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Senin, 30 Januari 2017

Rupbasan Kendari Keluarkan Puluhan Basan Baran yang Inkracht

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari kembali mengeluarkan puluhan barang bukti yang telah mendapatkan putusan pengadilan tetap (inkracht) yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kendari, Senin (30/1).
“Kami bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pengeluaran barang bukti sebanyak 11 perkara yang telah mendapat putusan pengadilan inkracht,” ujar Hayati, Kepaal Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Kendari.


Pihak kejaksaan Negeri Kendari selaku eksekutor sangat berterima kasih kepada pihak Rupbasan Kendari yang selalu melakukan koordinasi terkait basan baran yang telah inkracht. “Pengeluaran barang bukti ini dapat kami laksanakan walaupun terdapat beberapa kendala. Salah satunya terkait petikan putusan yang tidak ada dari kasus-kasus yang telah lama inkracht. Namun, pihak Rupbasan Kendari mengarsipkan dengan baik petikan putusan tersebut sehingga kami dapat secara bersama melakukan pengeluaran barang bukti yang telah menjadi tunggakan tersebut,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, La Haja.
Pengeluaran barang bukti ini diharapkan dapat mengurangi daftar tunggakan basan baran di Rupbasan Kendari sehingga proses pengelolaan basan baran dengan kasus yang telah inkracht dapat terselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. “Dengan dilakukannya pengeluaran barang bukti inkracht, kami harapkan tunggakan basan baran yang masih ada di Rupbasan Kendari dapat diselesaikan dengan segera,” tambah La Haja.
Barang bukti yang dikeluarkan terdiri dari 11 perkara dengan putusan yang beragam diantaranya enam buah motor, satu buah sepeda, tiga mesin fax, 12 kalkulator, seperangkat alat selam, dll.
“Barang bukti yang dikeluarkan merupakan basan baran yang telah lama berada di gudang umum Rupbasan Kendari dan telah menjadi daftar tunggakan basan baran sehingga dengan kerja sama dan koordinasi yang baik bersama Kejari Kendari, barang bukti itu dapat dikeluarkan dari Rupbasan Kendari,” tutup Kepala Rupbasan Kendari, Jepri Ginting.


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 16 Januari 2017

Rupbasan Kendari Musnahkan Barang Bukti 21 Karung Pupuk

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari melakukan pemusnahan barang sitaan berupa 21 karung pupuk warna putih bertuliskan FOROUS AMMONIUM FERTILIZER  yang merupakan bahan dasar pembuatan peledak (bom ikan), Senin (17/1).
“Pemusnahan kami lakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,” ujar Hayati, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Rupbasan Kendari. “Pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan putusan pengadilan untuk dilakukan eksekusi berupa pemusnahan barang bukti,” ujar La Haja, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari.
Sebagai informasi, barang sitaan tersebut telah dititipkan sejak Bulan Mei 2015 di Rupbasan Kendari dan merupakan barang bukti kasus pemboman ikan yang terjadi di perairan Selat Tiworo pada tanggal 23 Maret 2015 atas  pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 60 ayat (1) huruf f, g, dan h, UU RI tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>