“Pemusnahan kami lakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,” ujar Hayati, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Rupbasan Kendari. “Pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan putusan pengadilan untuk dilakukan eksekusi berupa pemusnahan barang bukti,” ujar La Haja, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari.
Sebagai informasi, barang sitaan tersebut telah dititipkan sejak
Bulan Mei 2015 di Rupbasan Kendari dan merupakan barang bukti kasus
pemboman ikan yang terjadi di perairan Selat Tiworo pada tanggal 23
Maret 2015 atas pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun
1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 60 ayat (1) huruf f, g, dan h,
UU RI tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 55 ayat (1)
KUHAP.
Kontributor: Zulkarnain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar