Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari mendapat kunjungan oleh sejumlah
anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (2/11). Ini merupakan
kali pertama anggota DRPD Provinsi Sulawesi Tenggara menyambangi
Rupbasan Kendari.
“Kunjungn ini perihal alih status tanah dari Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sulawesi Tenggara kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sulawesi Tenggara,” ujar Rasyid, salah satu anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara yang turut hadir.
Kepala Rupbasan Kendari, Suryadi, menyambut baik kunjungan tersebut.
“Sejak tahun 2004 status tanah Rupbasan Kendari masih berstatus ‘pinjam
pakai’ milik Pemprov Sulawesi Tenggara,” ujarnya seraya mendapingi para
anggota DPRD melakukan peninjauan lokasi serta melihat secara langsung
kondisi di lapangan.
Ia berharap melallui kunjungan tersebut masalah alih status tanah
milik ini dapat segera terealisasi sehingga tahun depan dapat
dianggarkan kegiatan penambahan gedung baru serta renovasi edung lama.
Sebagai informasi STATUS TANAH Rupbasan Kendari masih berstatus milik
Pemprov Sulawesi Tenggara sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 269 Tahun 2003 tanggal 19 Juli 2003 tentang Penunjukan
Tanah Milik Pemprov Sulawesi Tenggara Untuk Lokasi Pembangunan Rupbasan
Kendari.
Kontributor: Zulkarnain
Jln. Haluoleo (Kompleks Bumi Praja) Andonohu Kendari, Telp / Fax :(0401) 3135280,Kode Pos 93232 Email : rupbasan.sultra@gmail.com, Website(Blog) : rupbasankendari.blogspot.com
Laman
Galery rupbasan Kendari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar