Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Profil

SEJARAH

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor, A2.202.KP.04.04/2001, tanggal 25 Januari 2001 tentang alih tugas dan pengangkatan Pejabat Stuktural maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melantik Karupbasan Klas I Kendari pada tanggal 29 maret 2001, yang selanjutnya disusul dengan pelantikan pejabat struktural lainnya pada tanggal 11 juni 2001 oleh Karupbasan klas I Kendari. Maka Rupbasan Klas I Kendari dinyatakan berdiri sebagai Unit Pelaksana Teknis dalam jajaran Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, namun karena belum disertai anggaran operasional serta fasilitas pendukung lainnya, maka Rupbasan Klas I Kendari masih menempati satu ruangan pada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak asasi Manusia Sulawesi Tenggara. Keseriusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tentang keberadaan Rupbasan di Kendari, ternyata disambut baik oleh gubernur Sulawesi Tenggara dengan pemberian sebidang tanah seluas 10.000 m2 melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 269 Tahun 2003 tanggal 19 Juli 2003, tentang Lokasi Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Kendari di Areal Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Sejak tahun 2003 sampai 2006 mulai dibangun sarana fisik berupa gedung kantor barlantai 2 (dua), gudang Umum,Gudang terbuka, gudang berharga, dan gudang berbahaya. Semua bangunan gudang basan dan baran tersebut didirikan diatas tanah Rupbasan yang mempunyai tembok keliling. Kantor Rupbasan Klas I Kendari resmi ditempati dan mulai beroperasi pada tanggal 29 Agustus 2005.


Keadaan Umum 

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Kendari berada di Areal Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan luas tanah 10.000 m2, luas bangunan kantor 585 m2 dan luas bangunan gudang penyimpanan Baran Basan 1.048 m2. Letak Rupbasan Klas I Kendari dapat dikatakan strategis karena berada tidak jauh dari pusat pemerintahan bahkan dilingkungan kompleks perkantoran Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kantor POLDA Sulawesi Tenggara hanya sekitar 300 M. Adapun Batas-batas langsung Rupbasan Klas I Kendari sebagai berikut :

Bagian Utara Berbatasan dengan : Kantor Badan Pengawasan Obat & Makanan
Bagian Selatan Berbatasan dengan : Jalan Raya 
Bagian Timur Berbatasan dengan : Tanah Pendudu
Bagian Barat Berbatasan dengan : Kantor Badan Narkotika Propinsi

Gedung Kantor  (Tampak Depan)   


Gedung Kantor (Tampak Belakang) 

Gedung Kantor (Tampak Samping) 


VISI DAN MISI 

VISI :


Menjadi UPT yang Akuntabel, Transparan dan Profesional di bidang Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara guna menjamin Keselamatan, Keamanan dan Keutuhan Benda untuk keperluan barang bukti dalam proses peradilan pidana demi terciptanya penegakan hukum serta perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
MISI :


Mengoptimalkan Pelayanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dalam kerangka Penegakan Hukum, Pencegahan dan Penanggulangan kejahatan serta pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.


DASAR HUKUM


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28G,28H dan 28I) ditegaskan bahwa negara menjamin hak milik pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan hak ini tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Termasuk dalam hal ini adalah hak milik seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum. Hal ini mendasari pentingnya menyelenggarakan sebuah institusi yang memiliki kewenangan dalam mengelola hak milik pribadi seseorang yang sedang menjalani proses hukum dan hak milik tersebut menjadi barang sitaan negara.Implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka dibentuklah institusi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara merupakan institusi yang diberikan kewenangan melaksanakan tugas pengelolaan terhadap benda sitaan  dan barang rampasan negara. Kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Kedudukan dan Tugas pokok dan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negaradan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Rupbasan berada dibawah tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM, dan dalam pelaksanaan tugasnya Rupbasan menjadi Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sedang kedudukan Rupbasan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Dalam rangkaian proses peradilan Rupbasan memiliki peran penting dalam rangka penegakan hukumdan hak asasi manusia. Peran Rupbasan ini terwujud dengan memberikan rasa aman kepada tahanan/pihak yang berperkara terhadap benda sitaanya berupa melakukan perlindungan atas hak kepemilikan atas benda serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Rupbasanpun berperan besar dalam mengamankan aset negara yaitu memberikan jaminan penyelamatan aset negara berupa basan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.
STRUKTUR ORGANISASI







Tidak ada komentar:

Posting Komentar