SENIN, 01 DESEMBER 2014 RUPBASAN
KLAS I KENDARI MENERIMA PENITIPAN BARANG
BUKTI BERUPA UANG TUNAI SENILAI Rp 75.000.000,-
DENGAN RINCIAN : PECAHAN Rp 50.000,-
(LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK
Rp 65.000.000,- (ENAM PULUH LIMA
JUTA RUPIAH) DAN PECAHAN Rp 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK Rp
10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) BESERTA 1 UNIT MOBIL TOYOTA AVANZA DAN 1 UNIT MOBIL TOYOTA HILUX.
PENITIPAN BARANG BUKTI BERUPA
UANG TUNAI Rp 75.000.000,- DAN 2 UNIT MOBIL INI
DITITIP OLEH INSTANSI KEJAKSAAN NEGERI LASUSUA YANG DITERIMA LANGSUNG
OLEH KEPALA RUPBASAN KLAS I KENDARI BAPAK ANDY GUNAWAN, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
BARANG BUKTI INI TERKAIT KASUS PELANGGARAN UU.NO.31 TAHUN 1999 Jo. UU. NO. 20
TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENGINGAT BARANG BUKTI
TERSEBUT MEMERLUKAN PERAWATAN KHUSUS/UNTUK KEAMANAN BARANG BUKTI MAKA DITITP DI
RUPBASAN KLAS I KENDARI SEBAGAI RUMAH PENYIMPANAN BARANG BUKTI YANG TELAH
DITUNJUK.
BARANG BUKTI BERUPA UANG TUNAI
TERSEBUT DILAKUKAN PERHITUNGAN NILAI DENGAN BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK BANK BRI
UNIT ANDONOHU SEHINGGA PROSES PENILAIAN DAN PERHITUNGAN BARANG BUKTI UANG TUNAI
TERSEBUT DAPAT LEBIH TEPAT.
KHUSUS UNTUK PENYIMPANAN BARANG
BUKTI UANG TUNAI DISIMPAN DIDALAM GUDANG BASAN-BARAN BERHARGA YANG DIDALAMNYA
TERDAPAT BRANGKAS PENYIMPANAN UANG TUNAI SEHINGGA KEAMANAN LEBIH TERJAGA.