Bertempat di Rupbasan Klas I
Kendari, Rupbasan Kendari Koordinasikan basan Baran dengan Tim Kejagung RI.
Pada kesempatan ini Tim Kejagung melakukan kunjungan serta mengkoordinasikan
barang sitaan dan barang rampasan negara yang dititip oleh kejaksaan.
Dalam hal penitipan Basan Baran
sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun
1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah
barang benda sitaan negara sehingga Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang
harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan baik dalam tingkat
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang
yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim ujar Kepala Rupbasan
Kendari, Andy Gunawan, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
Kunjungan oleh Tim Kejagung RI di
Rupbasan Kendari terkait koordinasi dan mendata basan baran yang masih disimpan
di Rupbasan Kendari yang status hukumnya telah incra atau mendapat putusan
Hukum tetap oleh Hakim tetapi masih tersimpan di Rupbasan Kendari dan
diharapkan dari hasil koordinasi kami, kami akan menelusuri berkas-berkas
tersebut sehingga menyelesaikan perkaranya dan tidak terdapat lagi benda sitaan
yang telah incra tapi belum diproses sesuai dengan putusan hakim baik
dikembalikan oleh pemilik maupun dirampas oleh negara dan selanjutnya dilelang
ungkap salah satu anggota Tim, ibu Sri Suhartini, S.H., M.M. selaku Kepala
Bagian Pendapatan Negara dan Barang Rampasan Negara Biro Keuangan Kejaksaan
Agung.
Menyatakan melalui koordinasi ini
diharapkan benda sitaan yang telah lama dititip oleh pihak penuntut dapat
diselesaikan dengan segera sehingga mendapatkan kepastian hukum dari basan
baran tersebut. Ungkap andy Gunawan, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
Kontributor : Zulkarnain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar