Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Senin, 13 Oktober 2014

Briefing Bersama Seluruh Pegawai Rupbasan Klas I Kendari mengenai Permenkumham No.21 dan 22 tahun 2014

Senin 13 oktober 2014, kegiatan briefing dilaksanakan di Aula Kantor Rupbasan Klas I Kendari yang dihari oleh Pejabat Structural serta seluruh Pegawai Rupbasan Klas I Kendari. Dalam briefing kali ini Kepala Rupbasan Klas I Kendari Bapak Andy Gunawan., A.Md.IP., S.Sos., M.Si. menyampaikan beberapa hal mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.21 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 tahun 2014 tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.22 tentang Pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.




Beliau menjelaskan dalam Permenkumham No.22 tahun 2014 telah diuraikan dengan jelas bagaimana pelaksanaan pemberian tunjngan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham, dalam permenkumham tersebut telah cukup jelas dijelaskan pada Bab.III pasal 7,8,9 dan 10 mengenai Hari dan jam kerja Pegawai dimana jam kerja yag dimaksud yakni dalam 1 hari kerja paling sedikit 7,5 jam dan dalam 5 hari kerja paling sedikit 37,5 jam.




Tak hanya itu pada Bab. IV pasal 11 s.d 23 dijelaskan mengenai Pemotongan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai. Dimana untuk keterlambatan pegawai di pasal 16, pemotongannya sbb :

  • dalam rentang waktu 1 menit s.d 31 menit dipotong sebesar 0,5 % untuk setiap kali terlambat 
  •  dalam rentang waktu 31 menit s.d 61 menit dipotong sebesar 1% untuk setiap kali terlambat
  • dalam rentang waktu 61 menit s.d 91 menit dipotong sebesar 1,25 % untuk setiap kali terlambat
  • dalam rentang waktu 91 menit keatas dipotong sebesar 1,5 % untuk setiap kali terlambat
di pasal 19 bagi pegawai yang melaksanakan cuti tahunan dan cuti besar, tunker dibayarkan secara professional dengan ketentuan sbb:

  •  pegawai yg melaksanakan cuti tahunan, tunker dibayarkan sebesar 100%
  • pegawai yang melaksanakan cuti besar, tunker dibayarkan sbb:
  o   sampai dengan 30 hari pertama sebesar 50%
  o   sampai dengan 30 hari kedua sebesar 25%
  o   sampai dengan 30 hari ketiga sebesar 10%
di pasal 20 bagi pegawai yang melaksanakan cuti alas an penting, tunker dipotong sebesar 2,5% per hari
di pasal 21 bagi pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga dan keempat, tunker dibayarkan sbb:
o   sampai dengan 30 hari pertama sebesar 60% 
o   sampai dengan 30 hari kedua sebesar 30% 
o   sampai dengan 30 hari ketiga sebesar 20%
 di pasal 22 bagi pegawai yang maksanakan cuti sakit, tunker dibayarkan sbb:
  • sakit selama 1 hari sampai dengan 2 hari dibayarkan sebesar 100%
  • sakit selama 3 hari sampai dengan 6 hari dipotong sebesar 2,5% perhari
  • dan sakit lebih dari 6 bulan sampai dengan 18 bulan dibayarkan sebesar 10%



    diakhir briefing Kepala Rupbasan menekankan pada seluruh pegawai Rupbasan Klas I Kendari agar lebih meningkatkan lagi kinerja serta disiplin dalam bekerja terlebih lagi dengan kenaikan terhadap tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 08 Oktober 2014

Kunjungan Kerja Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan di Kantor Rupbasan Klas I Kendari

Kunjungan Kerja Oleh Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Bapak Drs. Nugroho., Bc.IP., M.Si. beserta Kepala SubDirektorat Integrasi dan Tim Pengamat Pemasyarakatan Ibu Nety Saraswati., Bc.IP., SH., M.Si dan Kepala SubDirektorat Data dan Informasi Bapak Viktor Teguh Prihantono., Bc.IP., S.Sos., M.H beserta rombongan di Kantor Rupbasan Klas I Kendari disambut dengan sangat antusisas oleh seluruh staf  Rupbasan Klas I  Kendari.
kedatangan Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan beserta rombongan di Rupbasan Klas I Kendari
Kunjungan Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan tersebut di Kantor Rupbasan Klas I Kendari disambut langsung oleh Kepala Rupbasan Klas I Kendari Bapak Andy Gunawan., A.Md.IP., S.Sos., M.Si. beliau melaksanakan kunjungan di Kantor Rupbasan Klas I Kendari dalam rangka melakukan Monitoring serta melihat secara langsung kondisi basan-baran yang tersimpan maupun dititipkan oleh instansi terkait serta meninjau kondisi gudang penyimpanan basan-baran di Rupbasan Klas I Kendari.


Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan beserta rombongan mengecek kondiisi basan-baran  disetiap gudang penyimpanan basan-baran



Dalam kunjungan kali ini Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Bapak Drs. Nugroho., Bc.IP., M.Si, sangat memberikan apresiasi dalam hal penyimpanan, pengelolaan serta pengadministrasian basan-baran yang terdapat di Rupbasan Klas I Kendari terlebih basan-baran yang tersimpan di dalam Rupbasan Klas I Kendari telah tersimpan berdasarkan Jenis basan-baran nya, mulai dari basan-baran berbahaya pada gudang berbahaya, basan-baran umum pada gudang umum, basan-baran kayu rimba/kayu olahan pada gudang basan-baran terbuka dan basan-baran berharga pada gudang berharga.


 Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan beserta rombongan mengecek kondiisi basan-baran  disetiap gudang penyimpanan basan-baran

Pada akhir kunjungan beliau berpesan agar  sistem yang telah ada dan tertata sekarang mulai dari penyimpanan, penitipan, pengeluaran maupun mutasi basan-baran yang ada di Rupbasan Klas I Kendari tetap dipertahankan bahkan lebih di tingkatkan lagi sehingga kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi dari sekarang.

 foto bersama Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan beserta rombongan dengan staf Rupbasan Klas I Kendari



Salam Pemasyarakatan !!!!

written by : Zulkarnain_Operator Blog
 
 
Baca Selengkapnya >>>