Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Selasa, 07 Januari 2014

DASAR HUKUM

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28G,28H dan 28I) ditegaskan bahwa negara menjamin hak milik pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan hak ini tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Termasuk dalam hal ini adalah hak milik seseorang yang sedang bermasalah dengan hukum. Hal ini mendasari pentingnya menyelenggarakan sebuah institusi yang memiliki kewenangan dalam mengelola hak milik pribadi seseorang yang sedang menjalani proses hukum dan hak milik tersebut menjadi barang sitaan negara.Implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka dibentuklah institusi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara merupakan institusi yang diberikan kewenangan melaksanakan tugas pengelolaan terhadap benda sitaan  dan barang rampasan negara. Kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Kedudukan dan Tugas pokok dan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negaradan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Rupbasan berada dibawah tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM, dan dalam pelaksanaan tugasnya Rupbasan menjadi Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sedang kedudukan Rupbasan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Dalam rangkaian proses peradilan Rupbasan memiliki peran penting dalam rangka penegakan hukumdan hak asasi manusia. Peran Rupbasan ini terwujud dengan memberikan rasa aman kepada tahanan/pihak yang berperkara terhadap benda sitaanya berupa melakukan perlindungan atas hak kepemilikan atas benda serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Rupbasanpun berperan besar dalam mengamankan aset negara yaitu memberikan jaminan penyelamatan aset negara berupa basan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar