Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28G,28H
dan 28I) ditegaskan bahwa negara menjamin hak milik pribadi sebagai bagian dari
hak asasi manusia, dan hak ini tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh
siapapun. Termasuk dalam hal ini adalah hak milik seseorang yang sedang
bermasalah dengan hukum. Hal ini mendasari pentingnya menyelenggarakan sebuah
institusi yang memiliki kewenangan dalam mengelola hak milik pribadi seseorang
yang sedang menjalani proses hukum dan hak milik tersebut menjadi barang sitaan
negara.Implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka dibentuklah
institusi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara merupakan
institusi yang diberikan kewenangan melaksanakan tugas pengelolaan terhadap
benda sitaan dan barang rampasan negara.
Kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 27
tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Kedudukan dan Tugas pokok dan fungsi
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Tahanan Negaradan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Rupbasan
berada dibawah tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM, dan dalam pelaksanaan
tugasnya Rupbasan menjadi Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, sedang kedudukan Rupbasan berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah.
Dalam rangkaian proses peradilan Rupbasan
memiliki peran penting dalam rangka penegakan hukumdan hak asasi manusia. Peran
Rupbasan ini terwujud dengan memberikan rasa aman kepada tahanan/pihak yang
berperkara terhadap benda sitaanya berupa melakukan perlindungan atas hak
kepemilikan atas benda serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita
untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di persidangan. Rupbasanpun berperan besar dalam mengamankan aset
negara yaitu memberikan jaminan penyelamatan aset negara berupa basan yang
diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas untuk
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar