Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor,
A2.202.KP.04.04/2001, tanggal 25 Januari 2001 tentang alih tugas dan
pengangkatan Pejabat Stuktural maka Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melantik Karupbasan Klas I Kendari pada
tanggal 29 maret 2001, yang selanjutnya disusul dengan pelantikan
pejabat struktural lainnya pada tanggal 11 juni 2001 oleh Karupbasan
klas I Kendari.
Maka Rupbasan Klas I Kendari dinyatakan berdiri sebagai
Unit Pelaksana Teknis dalam jajaran Kantor Wilayah Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, namun karena belum disertai
anggaran operasional serta fasilitas pendukung lainnya, maka Rupbasan
Klas I Kendari masih menempati satu ruangan pada Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak asasi Manusia Sulawesi Tenggara.
Keseriusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tentang keberadaan Rupbasan
di Kendari, ternyata disambut baik oleh gubernur Sulawesi Tenggara
dengan pemberian sebidang tanah seluas 10.000 m2 melalui Surat Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 269 Tahun 2003 tanggal 19 Juli 2003,
tentang Lokasi Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I
Kendari di Areal Perkantoran Bumi Praja Anduonohu Kantor Gubernur
Sulawesi Tenggara.
Sejak tahun 2003 sampai 2006 mulai dibangun sarana fisik berupa gedung
kantor barlantai 2 (dua), gudang Umum,Gudang terbuka, gudang berharga,
dan gudang berbahaya. Semua bangunan gudang basan dan baran tersebut
didirikan diatas tanah Rupbasan yang mempunyai tembok keliling. Kantor
Rupbasan Klas I Kendari resmi ditempati dan mulai beroperasi pada
tanggal 29 Agustus 2005.
Jln. Haluoleo (Kompleks Bumi Praja) Andonohu Kendari, Telp / Fax :(0401) 3135280,Kode Pos 93232 Email : rupbasan.sultra@gmail.com, Website(Blog) : rupbasankendari.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar