I. PENGERTIAN RUPBASAN
Berdasarkan
pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara atau disingkat RUPBASAN. RUPBASAN adalah satu-satunya
tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai
barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan
dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk
dipergunakan oleh siapapun juga.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN adalah “Melakukan penyimpanan
benda sitaan dan barang rampasan negara”. Melakukan penyimpanan benda
sitaan negara dan barang rampasan negara berarti melakukan perbuatan
menyimpan atau menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak atau
hilang atau berkurang benda dan barang tersebut.
Penyimpanan
dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak (Petunjuk
Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) pengelolaan benda sitaan
negara dan barang rampasan negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh
yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya. Melakukan
pemeliharaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara berarti
merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah
kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan
pengeluarannya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara ;
2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara ;
3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN ;
4. Melakukan urusan surat-menyurat dan kearsipan.
Secara
struktural dan organisatoris, Rupbasan dikelola oleh Depertemen
Kehakiman melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Rupbasan dipimpin oleh Kepala
Rupbasan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ( Pasal 31 ayat
(1) PP Nomor 27 Tahun 1983 ) sehingga tanggungjawab fisik dan
administrasi atas benda sitaan ada pada Kepala Rupbasan ( Pasal 30 ayat
(3), Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 27 tahun 1983 ).
Pengelolaan
benda sitaan negara dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan
benda sitaan negara diatur oleh Menteri Kehakiman RI dalam Peraturan
Menteri Kehakiman RI Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Untuk menjabarkan
peraturan tersebut diterbitkanlah Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan
Petunjuk Teknis (juknis) pengelolaan benda sitaan negara dan barang
rampasan negara di Rupbasan Nomor E.2.UM.01.06 Tahun 1986 tanggal 17
Februari 1986 dan disempurnakan tanggal 7 Nopember 2002 Nomor
E.1.35.PK.03.10 Tahun 2002.
Pengertian Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara
Benda
sitaan negara (disingkat basan) adalah benda yang disita oleh penyidik,
penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang
untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
Barang rampasan negara (disingkat baran) adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selajutnya dieksekusi dengan cara :
a. Dimusnahkan :
- dibakar sampai habis
- ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi
- ditanam di dalam tanah
- dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi
b. dilelang untuk Negara
c. diserahkan kepada instansai yang ditetapkan untuk dimanfaatkan
d. disimpan di RUPBASAN untuk barang bukti dalam perkara lain
II. PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA
Penyitaan
diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau pengambilan
milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan hukum
mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan.
Penyitaan
adalah tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk
sementara waktu barang-barang dari tangan seseorang atau keIompok untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Pengertian penyitaan dirumuskan dalam pasal 1 butir 16 KUHAP yang berbunyi : "Penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,
berwujud atau lidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penunjukan dan peradilan".
Tindakan penyitaan disyahkan oleh undang-undang guna kepentingan acara pidana namun tidak boleh dilakukan dengan semena-mena
tetapi dengan cara-cara yang telah ditetapkan atau ditentukan oleh
undang-undang tidak boleh melanggar hak asasi manusia.
Tujuan
penyitaan adalah untuk kepentingan "pembuktian" terutama ditujukan
sebagai barang bukti dimuka sidang peradilan. Kemungkinan besar tanpa
barang bukti perkara tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, oleh
karena itu agar perkara lengkap dengan barang bukti penyidik melakukan
penyitaan untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan,
dalam penuntutan dan dalam pemeriksaan persidangan pengadilan.
Pasal
39 KUHAP telah menggariskan "prinsip hukum" dalam penyitaan benda yang
memberi batasan tentang benda yang dapat dikenakan penyitaan. Pasal 39
KUHAP memuat :
1. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. Benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga
diperoleh dari tindakan pidana alau sebagai hasil dari tindak pidana
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
2. Benda
yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit
dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili
perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan ayat (I).
Pasal
40 KUHAP memberi wewenang kepada penyidik untuk menyita benda dan alat
yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan
tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti
dalam hal tertangkap tangan dan juga penyidik berwenang menyita paket
atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya diiakukan
oteh Kantor Pos dan Telekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan Komunikasi
atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut
diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk
itu padanya harus diberikan surat tanda penerimaan (Pasal 41 KUHAP).
Penyitaan
surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut
Undang-undang untuk merahasiakannya sepanjang tidak menyangkut rahasia
negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas ijin
khusus Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali Undang-undang
menentukan lain, ini diatur dalam pasal 43 KUHAP.
Jenis-jenis benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. Benda
atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagian
diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana ( pasal 39 ayat (1 ) huruf a KUHAP )
b. Paket
atau surat atau benda yang pengangkutannya atan pengirimannya dilakukan
oleh Kantor Pos atau Telekomunikasi, Jawatan atau Perusahaan Komunikasi
atau Pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut
diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dari padanya (pasal 41
KUHAP).
c. Surat
atan tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang
untuk merahasiakannya sepanjang tidak menyangkut rahasia negara ( pasal
43 KUHAP )
d. Benda
terlarang seperti senjata api tanpa ijin, bahan peledak, bahan kimia
tertentu, narkoba, buku atau majalah dan film porno, uang palsu.
III. PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DI RUPBASAN
a. Dasar Hukum
Dasar hukum pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara adalah :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tantang Pelaksanaan KUHAP ;
4. Peraturan
Menteri Kehakiman Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan
Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara ;
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN ;
Keputusan
Menteri Kehakirnan dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M. 01.PR.07.10
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Rl.
Keputusan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petujuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan
dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
b. Azas
Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berazaskan kepada :
a. Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Pengayoman dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
c. Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
d. Praduga tak bersalah untuk menjamin keutuhan barang bukti.
c. Ruang Lingkup
Pengelolaan
Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara adalah tugas Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara selaku Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang
pengadilan sehingga dapat menunjang proses peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan, mengandung aspek pelayanan, pcngamanan,
pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin.
d. Pengelolaan Basan Baran
Pengelolaan
Basan dan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah suatu
rangkaian kegiatan yang merupakan suatu sistem dimulai sejak proses
penerimaan sampai pada pengeluaran Basan dan Baran.
Rangkaian kegiatan tersebut meliputi :
Penerimaan, penelitian, penilaian, pendaftaran dan penyimpanan Basan dan Baran.
Pemeliharaan Basan dan Baran
Pemutasian Basan dan Baran
Pengeluaran dan Penghapusan Basan dan Baran
Penyelamatan dan Pengamanan Basan dan Baran
Kegiatan pengelolaan basan baran secara lebih rinci meliputi :
I. PENERIMAAN
1. Penerimaan Benda Sitaan den Barang Rampasan Negara (Basan Baran) di RUPBASAN wajib didasarkan pada surat-surat yang sah
2. Penerimaan Basan dan atau Baran dilakukan oleh petugas penerima
3. Petugas Penerima segera memeriksa sah tidaknya surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan jenis, mutu, macam dan jumlah Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang diterima sebagaimana tertulis dalam surat-surat tersebut.
4. Selanjutnya
petugas penerima mengantarkan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan
Negara berikut surat-suratnya kepada petugas peneliti.
5. Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang tidak bergerak, petugas penerima setelah memeriksa surat-surat lalu mencocokkannya dan pemotretan ditempat mana barang bukti itu berada bersama-sama dengan petugas peneliti dan petugas yang menyerahkan
6. Setelah Pemeriksaan, pencocokan, pemotretan selesai, petugas Peneliti,
membuat berita acara penelitian dengan dilampiri spesifikas; hasil
identifikasi Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dan petugas
penerima membuat berita acara serah terima, kemudian mengantarkan
Barang Sltaan dan Benda Rampasan Negara kepada petugas pendaftaran.
II. PENELITIAN DAN PENILAIAN
1. Petugas
peneliti melakukan penelitian, penilaian, pemeriksaan dan penaksiran
tentang keadaan, jenis, mutu, macam dan jumlah. Benda Sitaan Negara dan
Barang Rampasan Negara dengan disaksikan oleh petugas yang menyerahkan
2. Penelitian,
penilaian, pemeriksaan dan penaksiran dilaksanakan da!am ruangan khusus
serta wajib dilakukan oleh petugas peneliti.
3. Terhadap Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tertentu dilakukan pemotretan untuk kelengkapan alat bukti.
4. Berita
acara serah terima ditandatangani, setelah selesai melakukan
penelitian, penilaian dan identifikasi Benda Sitaan Nagara dan Barang
Rampasan Negara
III. PENDAFTARAN
1. Petugas
pendaftaran meneliti kembali sah tidaknya surat-surat penyitaan atau
surat penyerahan beserta berita acara penelitian Benda Sitaan dan Barang
Rampasan negara dan mencocokkan dengan barang bukti yang bersangkutan.
2. Mencatat dan mendaftarkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara sesuai dengan tingkat pemeriksaan
3. Setelah
selesai dicatat dan didaftar petugas pendaftaran menyerahkan benda
Sitaan dan barang Rampasan Negara tersebut kepada petugas penyimpanan.
IV. PENYIMPANAN
1. Benda
Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang baru diterima disimpan
berdasarkan tingkat pemeriksaan, tempat penyimpanan dan jenisnya.
2. Penyimpanan berdasarkan tingkat pemeriksaan adalah :
a. Tingkat Penyidikan
b. Tingkat Penuntutan
c. Tingkat Pengadilan Negeri
d. Tingkat Pengadilan Tinggi atau Banding
e. Tingkat Mahkamah Agung ( Kasasi )
3. penyimpanan berdasarkan tempat resiko adalah :
a. Basan dan baran Umum
b. Basan dan Baran Berharga
c. Basan dan Baran Berbahaya
d. Basan dan Baran Terbuka
e. Basan dan Baran Hewan Ternak
4. penyimpanan berdasarkan jenisnya adalah :
a. Kertas
b. Logam
c. Non logam
d. Bahan Kimia dan Obat-obatan terlarang
e. Peralatan listrik elektronik
f. Peralatan bermesin mekanik
g. Berbentuk gas
h. Alat-alat rumah tangga
i. Bahan makanan dan minuman
j. Tumbuh-tumbuhan atau tanaman
k. Hewan ternak
l. Rumah, bangunan gedung
m. Tanah
n. Kapal laut dan kapal udara
5. terhadap
benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang tidak disimpan di
Rupbasan, dititipkan oleh Kepala Rupbasan kepada Instansi atau badan
Organisasi yang berwenang atau yang kegiatannya bersesuaian.
6. terhadap
Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang dipinjam oleh pihak
peradilan dan diserahkan kembali ke Rupbasan wajib dilakukan penelitian
ulang, penilaian, pemeriksaan dan penyimpanan.
V. PEMELIHARAAN
Kepala Rupbasan bertanggung jawab atas pemeliharaan keutuhan jenis, mutu, macam dan jumlah basan baran.
Pelaksanaan tugas sehari-hari dilaksanakan oleh petugas pemeliharaan yang wajib :
1. mengadakan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap basan baran
2. memperhatikan basan baran yang memelukan pemeliharaan khusus
3. mencatat dan melaporkan apabila terjadi kerusakan atau penyusutan basan baran
Tugas Pemeliharaan meliputi :
1. menjaga keutuhan barang bukti guna kepentingan proses peradilan pidana
2. usaha untuk mempertahankan mutu, jumlah dan komdisi basan baran agar tetap terjamin keutuhan dan keasliannya
3. mengadakan stok opname terhadap seluruh basan baran secara periodik
VI. PEMUTASIAN
Pernutasian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara meliputi :
1. Mutasi administratif
2. Mutasi fisik
Pemutasian Basan Baran didasarkan pada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab menurut tingkat pemeriksaan yaitu :
1 Surat permintaan atau surat perintah pengambilan dari instansi yang menyita
2. Surat perrrintaan penuntut umum.
3. Surat penetapan atau putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap
VII. PENGELUARAN DAN PENGHAPUSAN
Dasar pelaksanaan pengeluaran/penghapusan adalah :
1. Surat putusan/penetapan pengadilan
2. Surat perintah penyidik/penuntut umum
3. Surat permintaan dari instansi yang bertangung jawab secara yuridis
Tugas pengeluaran ada 3 macam :
1. Pengeluaran sebelum adanya putusan pengadilan meliputi kegiatan :
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak ckup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum
d. Pengeluaran
basan melalui tindakan jual lelang yang dilakukan oleh penyidik,
penuntut umum terhadap basan yang mudah rusak, membahayakan, biaya
penyimpanan tinggi; hasil lelang barang bukti tersebut berupa uang
disimpan di RUPBASAN untuk dipakai sebagai barang bukti
e. Pengeluaran basan atas permintaan pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis
2. Pengeluaran setelah adanya putusan pengadilan yag mempunyai kekuatan hukum tetap :
a. kembali kepada yang paling berhak
b. dirampas
untuk kepentingan negara dengan cara dilelang, dimusnahkan, dan atau
diserahkan kepada instansi yang berkepentingan berdasarkan putusan
pengadilan
3. Pengeluaran
yahg dilakukan setelah proses penghapusan. Pelaksanaan penghapusan
basan baran berdasarjkan atas usul Kepala RUPBASAN karena adanya
kerusakan, penyusutan, kebakaran, bencana alam, pencurian, barang
temuan, barang bukti tidak diambil.
VIII. PENYELAMATAN DAN PENGAMANAN
Tugas pokok penyelamatn dan pengamanan RUPBASNA adalah :
1. Menjaga agar tidak terjadi pengrusakan, pencurian, kebakaran, kebanjiran, atau karena adanya gangguan bencana alam lainnya.
2. Melakukan pengamanan terhadap gangguan keselamatan dan keamanan.
3. Memelihara, mengawasi, dan menjaga barang-2 inventaris RUPBASAN
4. Melaksanakan administrasi keselamatan dan keamanan RUPBASAN
Sasaran penyelamatan dan pengamanan diarahkan pada RUPBASAN yang meliputi :
1. Basan dan baran
2. Pegawai
3. Bangunan dan perlengkapan
4. Aspek-2 ketatalaksanaan
5. Lingkungan sosial atau masyarakat luar
IX. PELAPORAN
A. LAPORAN TERTULIS
Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian semua kegiatan pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara harus dilaporkan
secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan tembusarnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
B. PENGELUARAN AKHIR
Pengeluaran
akhir Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara laporannya
disampaikan pada instansi yang berkepentingan, tembusan kepada Kepala
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kepada
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
C. KEJADIAN LUAR BIASA
Dalam hal terjadi peristiwa yang luar biasa, segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur
Jenderal Pemasyarakatan dan instansi-instansi yang berkepentingan
melalui telepon atau dengan cara lain dan kemudian segera disusuli
dengan laporan lengkap secara tertulis .
Diambil dari berbagai sumber :
1. KUHAP ;
2. Petunjuk
Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Barang Sitaan Negara dan Barang
Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ;
3. Kumpulan Materi Diklat Perawatan Basan dan baran tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar