Kendari, INFO_PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
Kendari kali ini mengeluarkan barang sitaan berupa satu kontainer tangkai cengkeh
yang dititip oleh instansi Kepolisian sektor kolaka, Rabu (17/2). Hal senada
dituturkan pula Ka.Rupbasan Klas I kendari, andy Gunawan,
“Benda sitaan berupa tangkai cengkeh ini dititipkan oleh instansi
penitip sebanyak 278 Karung Gagang Cengkeh kering, dalam surat Kepolisian
sektor Kolaka Nomor : B/1211/2016/Reskrim tanggal 11 februari terkait permohonan Pengeluaran barang bukti,
berdasarkan surat tersebut maka Rupbasan Kendari selaku Instansi yang menyimpan
maka berkewajiban mengeluarkan barang bukti tersebut kembali kepada yang
berhak”. barang bukti tersebut sebelumnya di simpan didalam gudang tertutup
(gudang basan baran umum) sehingga perawatan dan pemeliharaan hingga saat ini
terjaga baik kualitas maupun kuantitasnya, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama pula
Kepala Sub.Seksi administrasi dan Pemeliharaan, Agus Risdianto menuturkan “benda sitaan berupa gagang cengkeh ini
sebanyak 278 karung merupakan hasil penangkapan dari Kepolisian Sektor Kolaka
yang dititipkan di Rupbasan Klas I kendari sejak tanggal 28 Januari 2015 untuk
keperluan penyidikan. Barang bukti ini sudah setahun lamanya disimpan dan
dititipkan di Rupbasan Klas I kendari. Pengeluaran barang bukti ini dari
Rupbasan Klas I Kendari dikarenakan kurangnya bukti tambahan sehingga barang
bukti tersebut kembali kepada pemiliknya, ujar alumni Akip ak.36 tersebut.
Kontributor : Zulkarnain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar