Kendari, INFO_PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I
Kendari (Rupbasan) kali melakukan kontrol rutin dan pengawasan terhadap benda
sitaan (basan) yang di titip di Direktorat Polisi Perairan (Dit.Pol Air) berupa
2 (dua) unti Kapal, Kamis(18/02). Kepala Rupbasan Kendari, andy gunawan
menuturkan
“Kegiatan pengawasan dan
Kontrol Basan Baran yang dititip di Dit.Pol Air Polda Sulawesi tenggara
merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakn staf adm. dan pemeliharaan. Berhubung barang sitaan yang dititip berupa 2
unit kapal laut dan tidak memungkinkan secara fisik disimpan di Rupbasan
Kendari, sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun
1983 jo pasal 1 ayat (5) dan Peraturan
Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06. tahun 1983 tentang tata cara pengelolaan
benda sitaan negara dan barang rampasan negara pada Rupbasan, oleh sebab itu kami bekerja sama dengan
Dit.Pol.Air Polda Sultra dalam rangka Penitipan dan Pengamanan Benda Sitaan
dimana kami akan melakukan Kontrol dan Koordinasi setiap saat dengan Pihak
Dit.Pol.air Polda sultra.”
Kepala Sub.seksi Administrasi dan
Pemeliharaan, Agus Risdianto, yang turut dalam melakukan kontrol bersama staf
adm. dan Pemeliharaan, Ma’ruf dan wawan kurniawan, menambahkan benda sitaan
yang kami titip di dit.Pol.Air Polda Sultra berupa 1 unit Kapal KLN Cabberue
GT32 (dikandaskan) yang merupakan titipan
dari Polres Kendari dan 1 unit Kapal KLM. Cahaya Satriani GT138 yang merupakan
titipan dari Kejaksaan Negeri RAHA, kedua Kapal tersebut diduga mengangkat
hasil kayu terkait Kasus Illegal Logging.
Ditambahkan Kontrol Rutin ini dilaksankan setiap 2 minggu sekali, kami pula
melakukan pengecekan dan perawatan terhadap benda sitaan tersebut sehingga
kuantitas dan kualitas benda sitaan tetap terjaga.
Kontributor : Zulkarnain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar