Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Jumat, 18 Maret 2016

PN. Raha dan Rupbasan Kendari tinjau Kapal di Dit.Pol Air Polda Sulawesi Tenggara

KENDARI, INFO_PAS,  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I kendari (Rupbasan) kali mendapat kunjungan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Jumat(18/03). “Kunjungan ini terkait peninjauan benda sitaan (basan) berupa 1 unit Kapal KLM. Cahaya Satriani GT.138 yang dititip oleh Kejaksaan Negeri Raha sebelum dilaksanakan sidang pada Pengadilan Negeri Raha” ujar Ketua Pengadilan Negeri Raha, Ranto Indra Karta. Kepala Rupbasan Klas I Kendari, menyambut baik kunjungan ini. “kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan Pihak Pengadilan Negeri Raha, dengan kunjungan dan koordinasi ini oleh pihak Pengadilan Negeri Raha kami harapkan benda sitaan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum (Inkraht). Ujar andy gunawan
 “Berhubung Benda sitaan tersebut (Kapal laut) tidak memungkinkan disimpan di Rupbasan Kendari, oleh sebab itu kami melakukan penitipan ke Dit.Pol Air Polda Sulawesi Tenggara yang pengawasan dan perawatannya dilakukan oleh Pihak Rupbasan “ujar Andy Gunawan di sela-sela menemani Ketua Pengadilan Negeri Raha meninjau lokasi Penitipan Kapal KLM.Satriani GT.138 di Dit.Pol Air Polda Sulawesi Tenggara.
Peninjauan Benda Sitaan Berupa 1 unit Kapal KLM. Satriani GT.138 oleh Pihak Pengadilan Negeri Raha didampingi oleh Pihak Rupbasan Kendari melihat langsung seluruh badan kapal serta lambung kapal baik ruangan dalam kapal serta ruangan mesin kapal serta meninjau kelayakan dan kondisi kapal tersebut. Wawan kurniawan Staf Rupbasan Kendari yang turut dalam peninjauan kapal tersebut, menuturkan“kondisi kapal tersebut sampai saat ini masih bersandar di Perairan Dit.Pol Air dengan kondisi yang cukup terawat dan diawasi pula oleh Pihak di Dit.Pol air yang membantu dalam proses pengamanan benda sitaan tersebut.”


Kontributor : Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Sosialisasi Penggunaan Gas Elpiji di Rupbasan Kendari Tekan Risiko Kebakaran

Kendari, INFO_PAS – Aula Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari tampak dipenuhi para petugasnya yang tengah mengikuti sosialisasi penggunaan gas elpiji serta penanggulangan saat terjadi kebocoran. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Pertamina Kendari, Jumat (18/3).
“Kami menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Pertamina Kendari untuk menekan angka kejadian penyalahgunaan gas elpiji yang dapat menyebabkan kebakaran. Semoga peserta sosialisasi yang hadir dapat memahami dan mengerti tata cara pengunaan tabung gas elpiji sehingga risiko kebakaran yang terjadi dapat diminimalisir,” ujar Andy Gunawan, Kepala Rubasan Kendari.

Muhlar Waris selaku Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan menuturkan sosialisasi ini bukan hanya berguna untuk penanggulangan kebakaran terkait pengunaan tabung gas elpiji di masyarakat, namun juga memberi pengetahuan baru bagi petugas pengamanan Rupbasan Kendari mengingat tidak menutup kemungkinan barang bukti yang akan dititip kedepannya berupa tabung gas elpiji.
“Tata cara mengamankan dan menyimpan tabung gas elpiji harus lebih dipahami sehingga dapat meminimalisir resiko kebakaran yang akan terjadi kedepannya,” harap Muhlar.
Salah satu peserta Ssosialisasi, Dahrul Aksa, menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Pertamina Kendari. “Sosialisasi ini memberikan pengetahuan serta pengalaman baru dalam menangani risiko kebakaran akibat pengunaan gas elpiji yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Semoga kami dapat lebih mengetahui dan memahami tata cara pengunaan dan pemakaian tabung gas elpiji serta penanggulangan jika terjadi kebakaran yang disebabkan tabung gas elpiji,” harapnya. (IR)

Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 10 Maret 2016

Kasus Sudah Inkracht, Rupbasan Kendari Keluarkan Barang Bukti Uang Tunai

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari melakukan pengeluaran barang bukti titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua berupa Uang tunai senilai Rp. 90 juta rupiah, Kamis (10/3). Barang bukti itu terkait kasus tindak pidana korupsi terpidana berinial R dan rekan-rekannya.
“Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi Nomor : Print-83/R.3.16/Ft.1/02/2016 tanggal  22 Februari 2016, kami selaku instansi yang melakukan penyimpanan barang bukti tersebut berkewajiban untuk mengeluarkannya untuk selanjutnya akan dijadikan barang rampasan negara dan masuk ke kas negara sebagai aset negara karena telah memperoleh kekuatan hukum  tetap,” tutur Andy Gunawan, Kepala Rupbasan Kendari.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Agus Risdianto, menyebut barang bukti tersebut telah tersimpan di Rupbasan kendari sejak Oktober 2015.
Barang bukti ini telah dititipkan oleh Kejari Lasusua selama enam bulan sebagai barang bukti yang dipersiapkan untuk proses pengadilan. Barang bukti tersebut tidak hanya dalam “saving deposit money,” namun juga tidak mengubah nomor seri uang tersebut sehingga dapat membantu proses penyidikan,” ujarnya. (IR)


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 09 Maret 2016

Peserta PDP Kanwil Kumham Sultra, dapat bekal dari Ka.Rupbasan Kendari

Kendari, INFO_PAS,  “Kita tidak selalu bisa membangun masa depan bagi generasi muda. Tapi kita bisa membangun generasi muda untuk masa depan,  quote  Franklin D Roosevelt” kala di Kutip Kepala Rupbasan kendari, andy gunawan saat membuka Pengarahan Pendidikan Dasar Pemasyarakatan di Aula D’Blitz Kendari, Rabu(09/03).  Beliau membawakan materi terkait tentang Perananan Rupbasan dalam sistem tata peradilan pidana terpadu, pelaksanaan kegiatan PDP ini dilaksankan sejak tanggal 3 s.d 16 Maret 2016.  

Fakta bahwa Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang mempunyai UPT Pemasyarakatan di  daerah yaitu Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai peran yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana terpadu ( Intergrated Criminal Justice System ). Rupbasan sendiri memiliki fungsi sebagai unit pelaksana teknis yang bertugas melakukan 1) Penerimaan, penelitian, penilaian, pendaftaran dan penyimpanan Basan dan Baran, 2) Pemeliharaan Basan dan Baran., 3) Pemutasian Basan dan Baran, 4) Pengeluaran dan penghapusan Basan dan Baran serta 5) Penyelamatan dan pengamanan Basan dan Baran ujar lulusan akip angkatan 26 itu.

Randi salah satu peserta PDP sangat antusias mengikuti pembekalan tersebut, “dengan materi terkait peranan Rupbasan, para peserta dapat lebih memahami terkait peran dan fungsi dari Rupbasan bukan hanya sekedar fungsi lapas dan rutan sehingga inti dari fungsi pemasyarakatan secara keseluruhan dapat dipahami secara merata oleh seluruh petugas pemasyarakatan” ujar randi.

Kontributor : Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 08 Maret 2016

Rupbasan Kendari Siap Jaga & Rawat Senjata Titipan Polda Sultra

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rutan) Kelas I Kendari siap menjaga barang bukti senjata api dan senjata tajam titipan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Barang-barang berupa satu senjata api rakitan, dua senjata air softgun, 14 butir amunisi senjata api, lima bilah badik, dua mal revolver, tiga silinder revolver rakitan, dan satu borgol tersebut diserahkan kepada Rupbasan Kendari, Selasa (8/3).
“Untuk keperluan penyidikan, barang bukti tersebut dititipkan di Rupbasan Kendari untuk dilakukan pengamanan serta perawatan khusus barang bukti,” ujar Aipda Taufik, penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

Pihak rupbasan pun siap menjaga dan merawat barang bukti yang dititipkan. “Segala barang bukti yang akan dititip di Rupbasan Kendari akan dirawat dan diamankan. Apalagi ini adalah senjata api dan senjata tajam yang memerlukan perawatan dan pengamanan khusus. Akan kami tempatkan di gudang tertutup (gudang basan baran berharga/berbahaya),” ujar Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Agus Risdianto.

Hal tersebut diperkuat dengan penyataan dari staf sub seksi administrasi dan pemeliharaan, Wawan. “Alasan pemilihan gudang tertutup karena di dalamnya terdapat beberapa ruangan khusus yang dilengkapi dengan brankas serta rak penyimpanan untuk keperluan penyimpanan barang bukti berharga dan berbahaya seperti senjata api, senjata tajam, dan uang tunai,” tutur Wawan. (IR)


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>