Fakta bahwa Direktorat
Jendral Pemasyarakatan yang mempunyai UPT Pemasyarakatan di daerah yaitu
Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
mempunyai peran yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana terpadu (
Intergrated Criminal Justice System ). Rupbasan sendiri memiliki fungsi sebagai
unit pelaksana teknis yang bertugas melakukan 1) Penerimaan, penelitian, penilaian, pendaftaran dan penyimpanan Basan dan
Baran, 2) Pemeliharaan Basan dan Baran., 3) Pemutasian Basan dan Baran, 4) Pengeluaran dan penghapusan Basan dan Baran serta 5) Penyelamatan dan pengamanan Basan
dan Baran ujar lulusan akip angkatan 26 itu.
Randi salah satu peserta PDP
sangat antusias mengikuti pembekalan tersebut, “dengan materi terkait peranan
Rupbasan, para peserta dapat lebih memahami terkait peran dan fungsi dari
Rupbasan bukan hanya sekedar fungsi lapas dan rutan sehingga inti dari fungsi
pemasyarakatan secara keseluruhan dapat dipahami secara merata oleh seluruh
petugas pemasyarakatan” ujar randi.
Kontributor : Zulkarnain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar