Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Negara (Rupbasan) Kendari melakukan pengeluaran barang bukti titipan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua berupa Uang tunai senilai Rp. 90 juta
rupiah, Kamis (10/3). Barang bukti itu terkait kasus tindak pidana
korupsi terpidana berinial R dan rekan-rekannya.
“Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi Nomor :
Print-83/R.3.16/Ft.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, kami selaku
instansi yang melakukan penyimpanan barang bukti tersebut berkewajiban
untuk mengeluarkannya untuk selanjutnya akan dijadikan barang rampasan
negara dan masuk ke kas negara sebagai aset negara karena telah
memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutur Andy Gunawan, Kepala Rupbasan
Kendari.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Agus
Risdianto, menyebut barang bukti tersebut telah tersimpan di Rupbasan
kendari sejak Oktober 2015.
“Barang bukti ini telah dititipkan oleh Kejari
Lasusua selama enam bulan sebagai barang bukti yang dipersiapkan untuk
proses pengadilan. Barang bukti tersebut tidak hanya dalam “saving deposit money,” namun juga tidak mengubah nomor seri uang tersebut sehingga dapat membantu proses penyidikan,” ujarnya. (IR)
Kontributor: Zulkarnain
Jln. Haluoleo (Kompleks Bumi Praja) Andonohu Kendari, Telp / Fax :(0401) 3135280,Kode Pos 93232 Email : rupbasan.sultra@gmail.com, Website(Blog) : rupbasankendari.blogspot.com
Laman
Galery rupbasan Kendari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar