Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Kamis, 18 Mei 2017

Rupbasan Kendari Laksanakan Pemushanan Barang Bukti Bahan Peledak

Kendari, INFO_PAS, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari  melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kamis, (18/05)di halaman Kantor Rupbasan Kelas I Kendari. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh penegak hukum dalam rangka penyelesaian status barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)” Ujar Jepri Ginting, Ka.Rupbasan Kelas I Kendari.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat dan fertilizer dan turut dihadiri oleh perwakilan dari penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulawesi Tenggara, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari serta pihak Rupbasan Kendari.  Dengan koordinasi yang baik serta sinergitas aparat penegak hukum yang telah terjalin dari pihak Polri, jaksa  serta  Rupbasan, sehingga hari ini secara bersama-sama kita turut melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkraht tersebut” Tambah Jepri Ginting, Alumnus Akip angkatan 33 itu.

Pemusnahan barang bukti berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat dan fertilizer merupakan bukan kali pertama dilaksanakan di Rupbasan Kendari, sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2017 di halaman Rupbasan Kelas I Kendari. “ Pemusnahan Barang Bukti yang merupakan bahan dasar peledak yang dipergunakan untuk pemboman ikan dilaut tersebut dengan cara melarutkankan dengan air mengalir didalam sebuah lubang galian tanah sehingga bahan dasar peledak tersebut menyusut dan larut dalam air lalu menimbun kembali lubang galian tersebut” Ujar Hj. Hayati, Ka.Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari. 
Sebagai bahan informasi Pemusnahan barang bukti berupa 40 (empat pupuh) karung berisi ammonium nitrat dan fertilizer Merupakan barang bukit hasil tindak pidana umum yang melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 60 ayat (1) huruf f, g, dan h, UU RI tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.

Kontributor : Zulkarnain

Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 10 Maret 2017

Staf Ahli Menteri Kunjungi Rupbasan Kendari

Kendari_INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari menerima kunjungan kerja Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Ma’mun, Jumat (10/3). Ia didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Sofyan, serta H. Muslim selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan dan Abd. Rahman yang menjabat Kadiv Administrasi.
“Kunjungan ini terkait bidang penguatan reformasi dan birokrasi di Sulawesi Tenggara serta melihat secara langsung kondisi Rupbasan Kendari terkait tata dan kelola pengelolaan basan baran,” terang Kepala Rupbasan Kendri, Jepri Ginting

Dalam kunjungan ini, Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Dan Birokrasi mengecek secara langsung basan baran yang tersimpan di Rupbasan Kendari. “Kami mnedampingi Staf Ahli Menteri mengecek kondisi fisik basan baran yang berada di dalam gudang umum yang berisikan ratusan botol yang berisi ammonium nitrat yang telah diolah sebagai bahan dasar bom ikan serta puluhan basan baran lain yang tersimpan di gudang basan baran umum,” tambah Jepri.
Sebelumnya Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi dan Birokrasi telah mengunjungi beberapa satuan kerja yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara diantaranya Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha, Rutan Kendari, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. Ia juga meresmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kendari dan Lapas Perempuan Kendari.


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 28 Februari 2017

Sinergi Rupbasan Kendari & Kepolisian Kedepankan Perlindungan Basa

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari kembali menerima kunjungan kerja Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Selasa (28/2). Kunjungan ini terkait peninjauan terhadap basan yang dititipkan oleh penyidik kepolisian baik di wilayah hukum Sulawesi Tenggara di Rupbasan Kendari.

“Ini adalah sinergi antara pihak kepolisian dan Rupbasan Kendari terkait pengelolaan basan yang mengedepankan perlindungan HAM dan penyelamatan aset negara sehingga tercipta administrasi basan baran yang PASTI,” ujar Kepala Rupbasan Kendari, Jepri Ginting.
Dalam kesempatan itu, pihak Direktorat Tahanan dan Barang Bukti pimpinan AKBP Jonny Iskandar melakukan pendataan serta dokumentasi perihal barang bukti yang ada di Rupbasan Kendari bersama dengan petugas rupbasan.
“Kami bersama-sama melakukan pengecekan serta peninjauan basan baran yang dititpkan, baik berupa kayu rimba campuran, kendaraan bermotor, pupuk oplosan, serta bahan bakar minyak,” terang Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Hayati.
Direktorat Tahanan dan Barang sendiri sangat berterima kasih atas bantuan serta kerja sama yang dilakukan antara kedua pihak, terutama dalam hal penitipan serta pengelolaan basan.


Kontributor: Zulkarnain

 

Baca Selengkapnya >>>

Senin, 30 Januari 2017

Rupbasan Kendari Keluarkan Puluhan Basan Baran yang Inkracht

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari kembali mengeluarkan puluhan barang bukti yang telah mendapatkan putusan pengadilan tetap (inkracht) yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kendari, Senin (30/1).
“Kami bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pengeluaran barang bukti sebanyak 11 perkara yang telah mendapat putusan pengadilan inkracht,” ujar Hayati, Kepaal Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharan Rupbasan Kendari.


Pihak kejaksaan Negeri Kendari selaku eksekutor sangat berterima kasih kepada pihak Rupbasan Kendari yang selalu melakukan koordinasi terkait basan baran yang telah inkracht. “Pengeluaran barang bukti ini dapat kami laksanakan walaupun terdapat beberapa kendala. Salah satunya terkait petikan putusan yang tidak ada dari kasus-kasus yang telah lama inkracht. Namun, pihak Rupbasan Kendari mengarsipkan dengan baik petikan putusan tersebut sehingga kami dapat secara bersama melakukan pengeluaran barang bukti yang telah menjadi tunggakan tersebut,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, La Haja.
Pengeluaran barang bukti ini diharapkan dapat mengurangi daftar tunggakan basan baran di Rupbasan Kendari sehingga proses pengelolaan basan baran dengan kasus yang telah inkracht dapat terselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan. “Dengan dilakukannya pengeluaran barang bukti inkracht, kami harapkan tunggakan basan baran yang masih ada di Rupbasan Kendari dapat diselesaikan dengan segera,” tambah La Haja.
Barang bukti yang dikeluarkan terdiri dari 11 perkara dengan putusan yang beragam diantaranya enam buah motor, satu buah sepeda, tiga mesin fax, 12 kalkulator, seperangkat alat selam, dll.
“Barang bukti yang dikeluarkan merupakan basan baran yang telah lama berada di gudang umum Rupbasan Kendari dan telah menjadi daftar tunggakan basan baran sehingga dengan kerja sama dan koordinasi yang baik bersama Kejari Kendari, barang bukti itu dapat dikeluarkan dari Rupbasan Kendari,” tutup Kepala Rupbasan Kendari, Jepri Ginting.


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 16 Januari 2017

Rupbasan Kendari Musnahkan Barang Bukti 21 Karung Pupuk

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari melakukan pemusnahan barang sitaan berupa 21 karung pupuk warna putih bertuliskan FOROUS AMMONIUM FERTILIZER  yang merupakan bahan dasar pembuatan peledak (bom ikan), Senin (17/1).
“Pemusnahan kami lakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,” ujar Hayati, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Rupbasan Kendari. “Pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan putusan pengadilan untuk dilakukan eksekusi berupa pemusnahan barang bukti,” ujar La Haja, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari.
Sebagai informasi, barang sitaan tersebut telah dititipkan sejak Bulan Mei 2015 di Rupbasan Kendari dan merupakan barang bukti kasus pemboman ikan yang terjadi di perairan Selat Tiworo pada tanggal 23 Maret 2015 atas  pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 60 ayat (1) huruf f, g, dan h, UU RI tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 14 Desember 2016

Tim BPK Audit Basan/Baran di Rupbasan Kendari

Kendari_INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari kembali menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (14/12). Kunjungan ini terkait audit dan pemeriksaan basan/baran yang ditiitpkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Rupbasan Kendari.

Kedatangan Tim BPK dipimpin oleh Intan Brahmana. “Kunjungan ini bukan semata melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti/benda sitaan/barang rampasan negara, namun juga pemeriksaan interim atas laporan keuangan Kejaksaan RI tahun anggaran 2016 dan instansi terkait lainnya,” terang Intan.
Kepala Rupbasan Kendari, Jepri Ginting, menyambut hangat kedatangan Tim Pemeriksa BPK. “Kami berharap kunjungan tersebut memberikan stimulus positif sehingga kedepannya rupbasan  mampu melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengelolaan basan/baran negara secara maksimal serta akuntabel,” harap Jepri.
Saat pemeriksaan berlangsung, Staf Administrasi dan Perawatan Rupbasan Kendari, Wawan Kurniawan, beserta Tim Pemeriksa BPK melihat secara langsung basan/baran di setiap gudang penyimpanan. “Tim BPK bukan sekedar mengambil data terkait basan/baran yang dititipkan oleh Kejari, namun turut melihat secara langsung basan/baran ke setiap gudang penyimpanan,” ungkap Wawan.
Saat ini, Rupbasan Kendari mencakup 17 wilayah kerja yang ada di Sulawesi Tenggara sehingga pihak rupbasan berusaha secara maksimal memberikan pelayanan terbaik serta optimalisasi pengelolaan basan/baran.


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 01 Desember 2016

Rupbasan Kendari Lampaui Target Pengeluaran Basan Baran

Kendari, INFO-PAS – Tim dari Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari sebagai monitoring dan evaluasi (monev) terkait optimalisasi peran dan fungsi rupbasan dalam pengelolaan basan baran, Kamis (1/12). Monev dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perawatan dan Pengelolaan Baran Basan, Agus Risdianto.
Tim monev Divisi Pemasyarakatan disambut baik oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rupbasan Kendari, Hj. Hayati. Mereka langsung mengambil sejumlah data pengelolaan basan dan baran, khususnya tunggakan penyelesaian perkara, mengecek Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) rupbasan, serta mengecek kondisi gudang
Agus memuji Rupbasan Kendari karena sepanjang tahun 2016 sudah melampaui target yang ditetapkan oleh pusat, yakni terlaksananya 50% penyelesaian basan baran yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan hingga akhir bulan November, Rupbasan Kendari sudah mengeluarkan sebanyak 26 dari total 35 baran yang sudah inkracht sehingga kini tersisa sembilan baran lagi yang belum dikeluarkan. “Jika dipersentase, maka Rupbasan Kendari sudah mengeluarkan 74 % baran yang sudah inkracht” puji Agus.
Sementara itu, Hayati menjelaskan bahwa sembilan baran yang belum dikeluarkan karena beberapa kendala teknis, seperti contohnya kasus penyeludupan BBM ilegal dengan tersangka Herman Bin Sarrang.
“Solarnya sudah dilelang sesuai dengan perintah putusan hakim dan sudah dikeluarkan dari rupbasan, namun mobilnya belum bisa dikeluarkan karena menurut pihak Kejaksaan terdakwanya sampai sekarang masih buron. Jadi, putusan hakim yang menyatakan agar mobil tersebut dikembalikan ke terdakwa belum bisa dieksekusi,” jelas Hayati
Hasil monev tersebut juga menemukan sejumlah kendala di Rupbasan Kendari, yaitu SDP Rupbasan Kendari masih menggunakan versi lama dan belum ter-upgrade. Pihak rupbasan pun belum bisa berkonsolidasi dengan pusat karena terkendala jaringan internet yang sudah tiga bulan ini bermasalah. Pihak Telkom sendiri sudah beberapa kali datang memperbaiki, namun jaringan belum kembali normal.


Kontributor:Divisi Pas Sultra
Baca Selengkapnya >>>