Kendari, INFO_PAS – Dalam beberapa tahun terakhir, kasus illegal logging marak terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara. Pemerintah dan pihak berwenang pun terus gencar memberantas kasus tersebut.
Salah satu bentuknya adalah kunjungan perwakilan Pengadilan Negeri
(PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha ke Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Senin (16/5) untuk memeriksa barang
bukti yang dititipkan kedua instansi tersebut.
“Kami mengecek kondisi dan status barang bukti berupa satu unit kapal
KM. Titipan Ilahi gt.85 yang berada di perairan Direktorat Polisi Air
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan balok kayu +/- 1 meter kubik
yang dititip Kejari Raha di Rupbasan Kendari,” terang Zaenal, salah satu
hakim PN Raha.
“Penitipan ini membantu kami dalam proses persidangan serta
mengamankan aset negara yang kan menjadi baran kedepannya,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gunawan, menyebut
pihaknya mendapat amanah untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan
basan dan baran. “Kami harapkan kunjungan ini dapat memberikan status
hukum yang jelas terhadap barang bukti yang akan menjadi aset negara
untuk selanjutnya dilelang atau kembali kepada pemiliknya,” terang Andy.
Kontributor: Zulkarnain
Jln. Haluoleo (Kompleks Bumi Praja) Andonohu Kendari, Telp / Fax :(0401) 3135280,Kode Pos 93232 Email : rupbasan.sultra@gmail.com, Website(Blog) : rupbasankendari.blogspot.com
Laman
Galery rupbasan Kendari
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar