Welcome to Rupbasan Klas I Kendari

Laman

Galery rupbasan Kendari

Selasa, 03 Mei 2016

Ditinjau, Tempat Penitipan Basan Baran di Luar Rupbasan Kendari

Kendari, INFO_PAS Rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana, menyambangi tempat penitipan benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) di luar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Selasa (3/5) di Direktorat Pol. Air Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
“Basan Baran yang kami titip di luar rupbasan berupa tiga unit kapal laut, yakni satu unit kapal KLN Cabberue GT32 (dikandaskan) titipan dari Kepolisian Resor Kendari, satu unit kapal KLM. Cahaya Satriani GT138, dan KM. Titipan Illahi GT 85 titipan Kejaksaan Negeri Raha. Ketiga kapal tersebut diduga mengangkat hasil kayu terkait kasus illegal logging,” terang Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gunawan, kala memberikan penjelasan kepada Direktur Peraturan Perundang-undangan.

Andy juga menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara hanya memiliki satu rupbasan. “Kami melakukan penerimaan basan dan baran di Rupbasan Kendari dari seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki 17 kabupaten, sedangkan dalam KUHAP dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota wajib memiliki rupbasan,” ujarnya.
Terlebih lagi, tambah Andy, Rupbasan Kendari hanya memiliki 32 pegawai, termasuk tiga pejabat struktural dan delapan tenaga keamanan yang terbagi dalam tiga shift dengan jumlah masing-masing regu pengaman sebanyak dua orang.
Maka dari itu, ia berharap rancangan draft Peraturan Presiden (Perpres) yang akan disusun oleh tim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dapat menjadi dasar dan payung hukum dalam memperkuat optimalisasi peran rupbasan.
“Saya harap dengan adanya Perpres terkait Tata Kelola Penyimpanan Basan dan Baran pada Rupbasan dapat memperkuat optimalisasi peran rupbasan, khususnya dalam pengelolaan basan baran, mengingat salah satu pasal dalam KUHAP menjelaskan bahwa seluruh harta sitaan penyidik hingga baran harus dititip ke rupbasan,” harap Andy.
Ia mengakui  namun pasal tersebut belum efektif walau telah berusia lebih dari 30 tahun lamanya sehingga aset negara tidak terkontrol berapa besarannya. “Dengan adanya Perpres ini diharapkan dapat menjadi stimulan tambahan dalam memperkuat landasan dan dasar hukum rupbasan dalam melakukan pengelolaan basan baran,” pungkasnya.
(Baca: Rupbasan Dapat Selamatkan Aset dan Tambah Pemasukan Negara).

Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Rupbasan Dapat Selamatkan Aset & Tambah Pemasukan Negara

Kendari, INFO_PAS – Rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan pemasukan terhadap kas negara, namun belum optimal. Untuk itu diperlukan regulasi sebagai dasar dan payung hukum sehingga peran rupbasan dalam hal pengelolaan benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran) dapat memberikan perlindungan hak asasi manusia.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perundangan-undangan, Widodo Ekatjahjana, saat berkunjung ke Rupbasan Kendari, Selasa (3/5) bersama Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ian Siagian, dan rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Rupbasan dapat berperan sebagai penyelamat aset negara dari hasil tindak pidana serta menambah pemasukan terhadap kas negara,” tutur Widodo.


Dalam kunjungan itu, seluruh rombongan meninjau setiap gudang penyimpanan dan melihat secara langsung kondisi basan baran yang disimpan di setiap gudang berdasarkan sifat basan barannya.
“Dalam rangka penyusun draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyimpanan Basan dan Baran Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, kami melakukan kunjungan ke Rupbasan Kendari untuk melihat langsung proses pengelolaan basan dan baran di rupbasan serta berkunjungan ke tempat penyimpanan basan di luar rupbasan seperti kapal laut yang dititipkan di Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daeran Sulawesi Tenggara,” tambah Widodo.


Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gubawan, menyambut baik kunjungan terkait optimalisasi peran rupbasan tersebut. “Semoga nantinya Perpres tersebut terkait dapat dijadikan landasan hukum bagi kami selaku pihak yang melakukan pengelolan basan dan baran agar dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan akuntabel serta menjadi upaya penguatan peran rupbasan dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penyelamatan aset negara, serta menjaga nilai ekonomi basan baran tersebut,” harap Andy.


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 06 April 2016

Rupbasan Kendari Simpan Puluhan Dus Kosmetik Merk Ternama

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Kendari terima titipan barang bukti berupa puluhan dus kosmetik illegal dari berbagai merk ternama  yang beredar di wilayah Sulawesi Tenggara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (06/04).
“Penitipan Barang Bukti ini terkait kasus pengedaran bahan kosmetik berbagai merk dikalangan masyarakat yang tanpa izin dari pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu sendiri dimana penggunaannya sangat membahayakan bagi masyarakat karena beresiko bagi kesehatan penggunanya” Ucap Agus Risdianto, selaku Kepala Sub Seksi (Ka.Subsi) Administrasi dan Pemeliharaan.
Selanjutnya, mengingat barang tersebut memerlukan perawatan dan pengamanan khusus sehingga penempatan barang sitaan ini ditempatkan digudang umum dimana ruangan tersebut terjaga dari gangguan fisik dari luar maupun dalam.

“barang Bukti ini berjumlah 79 dus yang berisikan ratusan jenis merk kosmetik yang tanpa izin dan belum memiliki izin edar oleh pihak BPOM.” Tambahnya
Dilihat dari kondisi dan status barang bukti tersebut kemungkinan besar status akan barang tersebut kedepannya akan dimusnahkan berhubung tidak memiliki izin dari BPOM serta sangat berbahaya bagi masyarakata terhadap pengguna make-up wanita illegal tersebut.
“kami menempatkan barang bukti tersebut didalam gudang umum tertutup yang terjaga baik secara fisik dan gangguan dari luar”, tutup Agus (DN)
KONTRIBUTOR : ZULKARNAIN
Baca Selengkapnya >>>

Senin, 04 April 2016

JALANI TES URIN, STAF RUPBASAN KENDARI NEGATIF

KENDARI, INFO_PAS,  Dalam rangka apel bersama menindaklanjuti instruksi sekretaris jenderal kemenkumham RI terkait pelaksanaan apel pagi melawan narkoba,senin,(04/04.) seluruh jajaran pegawai kemenkumham serentak melaksanakannya tak terkecuali di kanwil Sulawesi Tenggara. Tak hanya sekedar apel pagi bersama oleh jajaran pegawai di Sulawesi Tenggara namun juga dilanjutkan dengan tes urin seluruh peserta apel dari unit pelaksana teknis dan kantor wilayah yag pelaksanaannya di aula kanwil tak terkecuali pegawai rupbasan kendari. “Untuk rupbasan kendari sendiri dari seluruh staf yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut secara keseluruhan hasilnya negatif, seluruh pegawai rupbasan kendari dinyatakan bebas narkoba,.’untuk pegawai rupbasan kendari, seiring dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangnya, kami juga melakukan pembinaan mental dan pengawasan sikap dan perilaku pegawai rupbasan kendari, Alhamdulillah hasil dari tes narkoba hasilnya negative semua, ini membuktikan bahwa keseriusa pegawai dalam melawan dan memberantas penyalahgunaan narkoba” ujar Andy Gunawan, Kepala Rupbasan Kendari.
 
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang serentak dilaksanakan diseluruh kanwil di Indonesia dan juga Kegiatan hari ini merupakan salah satu dari beberapa rangkain kegiatan yang dimana esok hari akan turut dilaksanakan kegiatan teleconference bersama Menteri Hukum dan HAM, Menkopolhukan,Kepala BNN serta beberapa pejabat structural di lingkup Kemenkumham RI, tambahnya.

Kontributor : zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 18 Maret 2016

PN. Raha dan Rupbasan Kendari tinjau Kapal di Dit.Pol Air Polda Sulawesi Tenggara

KENDARI, INFO_PAS,  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I kendari (Rupbasan) kali mendapat kunjungan oleh Ketua Pengadilan Negeri Raha, Jumat(18/03). “Kunjungan ini terkait peninjauan benda sitaan (basan) berupa 1 unit Kapal KLM. Cahaya Satriani GT.138 yang dititip oleh Kejaksaan Negeri Raha sebelum dilaksanakan sidang pada Pengadilan Negeri Raha” ujar Ketua Pengadilan Negeri Raha, Ranto Indra Karta. Kepala Rupbasan Klas I Kendari, menyambut baik kunjungan ini. “kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan Pihak Pengadilan Negeri Raha, dengan kunjungan dan koordinasi ini oleh pihak Pengadilan Negeri Raha kami harapkan benda sitaan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum (Inkraht). Ujar andy gunawan
 “Berhubung Benda sitaan tersebut (Kapal laut) tidak memungkinkan disimpan di Rupbasan Kendari, oleh sebab itu kami melakukan penitipan ke Dit.Pol Air Polda Sulawesi Tenggara yang pengawasan dan perawatannya dilakukan oleh Pihak Rupbasan “ujar Andy Gunawan di sela-sela menemani Ketua Pengadilan Negeri Raha meninjau lokasi Penitipan Kapal KLM.Satriani GT.138 di Dit.Pol Air Polda Sulawesi Tenggara.
Peninjauan Benda Sitaan Berupa 1 unit Kapal KLM. Satriani GT.138 oleh Pihak Pengadilan Negeri Raha didampingi oleh Pihak Rupbasan Kendari melihat langsung seluruh badan kapal serta lambung kapal baik ruangan dalam kapal serta ruangan mesin kapal serta meninjau kelayakan dan kondisi kapal tersebut. Wawan kurniawan Staf Rupbasan Kendari yang turut dalam peninjauan kapal tersebut, menuturkan“kondisi kapal tersebut sampai saat ini masih bersandar di Perairan Dit.Pol Air dengan kondisi yang cukup terawat dan diawasi pula oleh Pihak di Dit.Pol air yang membantu dalam proses pengamanan benda sitaan tersebut.”


Kontributor : Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Sosialisasi Penggunaan Gas Elpiji di Rupbasan Kendari Tekan Risiko Kebakaran

Kendari, INFO_PAS – Aula Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari tampak dipenuhi para petugasnya yang tengah mengikuti sosialisasi penggunaan gas elpiji serta penanggulangan saat terjadi kebocoran. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Pertamina Kendari, Jumat (18/3).
“Kami menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Pertamina Kendari untuk menekan angka kejadian penyalahgunaan gas elpiji yang dapat menyebabkan kebakaran. Semoga peserta sosialisasi yang hadir dapat memahami dan mengerti tata cara pengunaan tabung gas elpiji sehingga risiko kebakaran yang terjadi dapat diminimalisir,” ujar Andy Gunawan, Kepala Rubasan Kendari.

Muhlar Waris selaku Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan menuturkan sosialisasi ini bukan hanya berguna untuk penanggulangan kebakaran terkait pengunaan tabung gas elpiji di masyarakat, namun juga memberi pengetahuan baru bagi petugas pengamanan Rupbasan Kendari mengingat tidak menutup kemungkinan barang bukti yang akan dititip kedepannya berupa tabung gas elpiji.
“Tata cara mengamankan dan menyimpan tabung gas elpiji harus lebih dipahami sehingga dapat meminimalisir resiko kebakaran yang akan terjadi kedepannya,” harap Muhlar.
Salah satu peserta Ssosialisasi, Dahrul Aksa, menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh Pertamina Kendari. “Sosialisasi ini memberikan pengetahuan serta pengalaman baru dalam menangani risiko kebakaran akibat pengunaan gas elpiji yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Semoga kami dapat lebih mengetahui dan memahami tata cara pengunaan dan pemakaian tabung gas elpiji serta penanggulangan jika terjadi kebakaran yang disebabkan tabung gas elpiji,” harapnya. (IR)

Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>

Kamis, 10 Maret 2016

Kasus Sudah Inkracht, Rupbasan Kendari Keluarkan Barang Bukti Uang Tunai

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari melakukan pengeluaran barang bukti titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua berupa Uang tunai senilai Rp. 90 juta rupiah, Kamis (10/3). Barang bukti itu terkait kasus tindak pidana korupsi terpidana berinial R dan rekan-rekannya.
“Berdasarkan putusan hakim pengadilan tinggi Nomor : Print-83/R.3.16/Ft.1/02/2016 tanggal  22 Februari 2016, kami selaku instansi yang melakukan penyimpanan barang bukti tersebut berkewajiban untuk mengeluarkannya untuk selanjutnya akan dijadikan barang rampasan negara dan masuk ke kas negara sebagai aset negara karena telah memperoleh kekuatan hukum  tetap,” tutur Andy Gunawan, Kepala Rupbasan Kendari.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Agus Risdianto, menyebut barang bukti tersebut telah tersimpan di Rupbasan kendari sejak Oktober 2015.
Barang bukti ini telah dititipkan oleh Kejari Lasusua selama enam bulan sebagai barang bukti yang dipersiapkan untuk proses pengadilan. Barang bukti tersebut tidak hanya dalam “saving deposit money,” namun juga tidak mengubah nomor seri uang tersebut sehingga dapat membantu proses penyidikan,” ujarnya. (IR)


Kontributor: Zulkarnain
Baca Selengkapnya >>>